Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Harga Emas Batangan Antam hari Ini Turun Rp5.000 per gram

Muhamad Fauzi
27/1/2023 09:15
Harga Emas Batangan Antam hari Ini Turun Rp5.000 per gram
Logam mulia, emas produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam(dok.ant)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman logammulia.com pada Jumat (27/1/2023) pagi, kembali turun Rp5.000 menjadi Rp1.030.000 per gram.

Sebelumnya pada Kamis (26/1), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.035.000 per gram. Harga pada Kamis (26/1) tersebut juga mengalami penurunan Rp5.000 dibandingkan harga pada Rabu (25/1) sebesar Rp1.040.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp5.000 menjadi Rp936.000 per gram dibandingkan harga "buyback" pada Kamis (26/1) sebesar Rp941.000 per gram.

Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam dipantau Jumat pagi (27/1/2023).

- Harga emas 0,5 gram  : Rp565.000
- Harga emas 1 gram    : Rp1.030.000
- Harga emas 2 gram    : Rp2.000.000
- Harga emas 3 gram    : Rp2.975.000
- Harga emas 5 gram    : Rp4.925.000
- Harga emas 10 gram   : Rp9.795.000
- Harga emas 25 gram   : Rp24.362.000
- Harga emas 50 gram   : Rp48.645.000
- Harga emas 100 gram  : Rp97.212.000
- Harga emas 250 gram  : Rp242.765.000
- Harga emas 500 gram  : Rp485.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp970.600.000.

Sementara itu potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/OL-13)

Baca Juga: Ini Dia Peraturan Pemerintah Terbaru Untuk Pengusaha di 2023



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya