Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

53 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Ficky Ramadhan
10/1/2023 14:46
53 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Ilustrasi sosialisasi NPWP(ANTARA FOTO/SAHRUL MANDA TIKUPADANG)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari total 69 NIK sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per tanggal 8 Januari 2023.

"Saat ini sudah terintegrasi sekitar 53 juta wajib pajak. Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak dapat memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar dapat terintegrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Briefing di Jakarta, Selasa (10/1).

Ia mengatakan, pemadanan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id

Adapun latar belakang dari penggunan NIK sebagai NPWP di antaranya adalah Implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kemudian kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Selanjutnya untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dalam mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan, serta memberikan kesetaraan sekaligus mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Baca juga: DPR Ingatkan DJP Edukasi Masif Pengintegrasian NIK-NPWP di Masyarakat

Suryo melanjutkan, NIK merupakan bagian dari sisi administratif pada saat mengelola sistem administrasi perpajakan, sehingga dengan terintegrasinya NPWP maka sistem informasi yang lain akan saling menyambung dan mencocokan agar pelayanan tersebut bisa lebih sederhana.

"Kami mencoba untuk terus melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan antara NIK dengan NPWP bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di kementerian dalam negeri," ujarnya.

Suryo juga berharap agar para wajib pajak dapat memutakhirkan data dan informasi yang terdapat dalam sistem dengan meng-update bukan hanya NIK, melainkan seperti usia, tempat tinggal, pekerjaan, dan lain-lain.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya