Selasa 13 Desember 2022, 23:10 WIB

PHRI: Pasal Zina KUHP Jaga Ruang Privasi Turis

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
 PHRI: Pasal Zina KUHP Jaga Ruang Privasi Turis

AFP
Ilustrasi: turis berjalan di pantai Kuta, Bali

 

KETUA Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menegaskan ruang privasi turis akan tetap terjaga selama berlibur di Indonesia.

Hal ini menanggapi terkait pasal perzinaan dan kohabitasi alias kumpul kebo dalam pengesahan KUHP.

Hariyadi menjelaskan, pasal larangan zina dan kumpul kebo masuk dalam delik aduan, artinya dapat diproses hukum jika ada yang melapor.

"Jadi selama tidak ada laporan, ya tidak ada masalah. Kami akan terus menjaga wilayah privat para tamu kami," kata dia saat dihubungi, Selasa (13/12).

Hariyadi mengaku kerap mendapat pertanyaan dari para travel agent maupun tamu hotel terkait pasal perzinaan KUHP tersebut. Misalnya, mengenai apakah harus menunjukkan bukti surat nikah saat check in di hotel. Ia pun membantahnya bahwa tidak semua kebijakan hotel di Indonesia seperti itu.

"Banyak pertanyaan dari tamu soal apakah benar ini mau check in harus bawa buku nikah, kita jawab enggak," ucapnya.

Hariyadi juga meminta pemerintah agar tidak membuat aturan turunan dari UU KUHP mengenai pasal perzinaan yang akan membuat para wisatawan mancanegara (wisman) khawatir berkunjung ke Indonesia.

"Jangan sampai tiba-tiba dibuat aturan turunannya, mau check in misalnya harus bawa surat nikah. Itu kan ngajakin ribut, kita harus hindari masalah itu," sebutnya.

Sejauh ini, PHRI mencatat belum ada pembatalan penerbangan internasional, seperti dari Australia akibat disahkannya UU KUHP.

"Tidak ada cancelation, baik dari hotel atau airlines. Jet Star, Air Asia itu kami pantau enggak ada pembatalan," tutur Hariyadi.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi wisatawan mancanegara (wisman).

"Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan aparat bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin," tegasnya dalam keterangan resmi.

Saat ini, Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait terus menyosialisasikan penerapan UU KUHP dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Upaya ini guna edukasi sekaligus sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata juga berinvestasi di Indonesia.

Di satu sisi, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP.

Ia justru mengungkapkan ada penambahan jumlah kunjungan turis. Dari data yang ia himpun, sebelum 6 Desember 2022, penumpang penerbangan internasional di angka 10-11 ribu orang.

"Namun setelah 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh 12.400 penerbangan per kemarin (11/12)," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan UU KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 ini belum diberlakukan dalam waktu dekat.

"KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan," kata Albert. (OL-8)

Baca Juga

DOK. AKL

PT Asri Karya Lestari Mulai Pembangunan Flyover Boulevard Kota Deltamas 

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 30 Mei 2023, 00:07 WIB
AKL melakukan ground breaking menandai dimulainya pembangunan Flyover Boulevard Kota Deltamas sepanjang 700 meter dengan lebar efektif 18...
Dok. Bumi Rakata Asri

Penjualan Perdana Luxury Living di Cilegon Dibanjiri Peminat

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 29 Mei 2023, 23:27 WIB
Rumah tipe Luxury Living yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu, menjadi incaran pencari rumah di kawasan...
Dok. kemendag

Bertemu Mendag Australia, Zulkifli Bahas Potensi Kerja Sama Pertanian dan Jasa

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 29 Mei 2023, 22:38 WIB
Dalam pertemuan itu, Zulkifli membahas sejumlah upaya peningkatan kerja sama dalam bidang perdagangan salah satunya pada produk pertanian...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya