Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan 1,55 juta sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di 33 provinsi secara daring dan luring dari Istana Negara pada Kamis (1/12) ini.
Adapun sertifikat yang diserahkan terdiri atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1,43 juta sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat.
Dalam sambutannya, Kepala Negara mengingatkan pentingnya surat tanah bagi masyarakat pemegang lahan, karena merupakan tanda bukti hak hukum. Menurutnya, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan.
Baca juga: Pengadilan Dapat Membatalkan Sertifikat Tanah Tanpa Warkah
"Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, karena Bapak dan Ibu tidak pegang bukti hak hukum atas tanah. Sekarang, Bapak dan Ibu sudah pegang. Kalau ada orang datang mau mengklaim tanah itu, Bapak dan Ibu punya sertifikat," tegas Jokowi, sapaan akrabnya.
Sejak 2015, pemerintah mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang. Adapun, sisa 26 juta lainnya akan diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan.
"BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 26 juta bidang lagi. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya," imbuh Presiden.
Kepala Negara juga mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk memfotokopi dan menyimpan sertifikat dengan baik. Selain itu, dia berpesan agar masyarakat berhati-hati, jika ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.
Baca juga: Dalam Sepekan, Kejagung Eksekusi 200 Hektare Lebih Tanah Benny Tjokro
"Sekali lagi, kalau mau pinjam ke bank, itu dihitung bisa menyicil tidak. Kalau tidak, tidak usah. Tapi kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, hitung-hitungan usahanya masuk, silakan," tuturnya.
Jokowi juga berpesan agar uang hasil pinjaman dari bank tersebut tidak digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan sepeda motor. Uang tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk modal kerja atau modal usaha.
"Kalau pinjaman dapat Rp40 juta, ya Rp40 juta itu semua untuk modal usaha. Kalau itu untung, ditabung, baru beli sepeda motor atau mobi," pungkasnya.(OL-11)
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved