Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCA-pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 168PK/Pdt/2016 Tanggal 15 Juni 2016 juncto Penetapan Eksekusi PN Jakarta Pusat Nomor 250/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Pst Tanggal 25 September 2019 terkait perusahaan penambangan PT Batubara Selaras Sapta (PT BSS) sebagai pemegang konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kini sudah mengalami titik terang kepastian hukum.
Direktur Utama PT BSS, Revli Orelius Mandagie menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Putusan PK MA RI, telah dilaksanakan perubahan ke-23, dengan Pengesahan Surat Keputusan KEMENKUMHAM RI, nomor: AHU.0051034.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 21 Juli 2022, terakhir Perubahan ke-4, dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor: AHU.0052039.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 21 Juli 2022.
Dengan dasar ini, jajaran manajemen PT BSS tancap gas dengan tengah mempersiapkan berbagai hal untuk memulai tahapan produksi, sebagaimana Surat Keputusan Kementerian ESDM Nomor 233.K/30/DJB/2019 tanggal 3 Desember 2019.
Menurut Revli, PT BSS terus bersosialisasi dan bersilaturahmi dengan masyarakat setempat yang meliputi 12 desa/kelurahan di 4 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Paser.
Ia mengatakan, persiapan operasional perusahaan menjadi harapan besar untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sana.
“Apalagi permintaan batu bara Eropa semakin melonjak terutama pada masa musim dingin sekarang ini, di mana Indonesia menjadi salah satu negara subtitusi impor batu bara Eropa setelah Eropa menyetop keran impor batu bara dari Rusia akibat krisis di Ukraina,” ujar Revli dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).
Alhasil, Revli melanjutkan, situasi ini memicu permintaan pasok impor dari Indonesia dengan potensi yang sangat menjanjikan, di mana diprediksi menjelang tutup buku 2022 nanti realisasi ekspor batu bara PT BSS bisa mencapai 5 juta metrik ton, khusus untuk tujuan Eropa.
Momentum ini menjadi penting karena sejalan dengan pemasukan devisa dan penerimaan pajak negara untuk pembiayaan pembangunan.
Revli berharap, dengan dijalankannya proses industri penambangan batu bara PT BSS maka pemanfaatan aset negara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Tentunya untuk kesejahteraan maupun kemakmuran bangsa dan negara sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945,” tutupnya (RO/OL-09)
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
Kesadaran akan pentingnya kesiapan data mulai muncul di seluruh spektrum perusahaan, baik skala besar maupun menengah.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved