Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kadin Siap Ajukan Uji Materi Aturan Soal Pengupahan

Despian Nurhidayat
24/11/2022 15:28
Kadin Siap Ajukan Uji Materi Aturan Soal Pengupahan
Potret pekerja memproduksi pakaian di sebuah pabrik garmen.(Antara)

KADIN Indonesia akan mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sebab, pelaku usaha meminta kepastian hukum terkait pengupahan.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker 18/2022. Langkah hukum terpaksa ditempuh, karena dunia usaha perlu kepastian hukum,” ungkap Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Arsjad menjelaskan bahwa pada dasarnya, pelaku usaha sepakat kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global, sehingga perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya, menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

Baca juga: BI: Upah Minimum Harus Dikendalikan Karena Berpengaruh Kepada Inflasi

Namun, di sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan, agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu kondisi hukum saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun. Tentunya, hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Baca juga: Wapres Minta Buruh dan Pengusaha Bernegosiasi Terkait UMP 2023

"Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan, tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," tutur Dhaniswara.

Menurutny,  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat.

"Dngan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan," pungkasnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya