Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIN Indonesia akan mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sebab, pelaku usaha meminta kepastian hukum terkait pengupahan.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker 18/2022. Langkah hukum terpaksa ditempuh, karena dunia usaha perlu kepastian hukum,” ungkap Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Arsjad menjelaskan bahwa pada dasarnya, pelaku usaha sepakat kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global, sehingga perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya, menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
Baca juga: BI: Upah Minimum Harus Dikendalikan Karena Berpengaruh Kepada Inflasi
Namun, di sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan, agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu kondisi hukum saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun. Tentunya, hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Baca juga: Wapres Minta Buruh dan Pengusaha Bernegosiasi Terkait UMP 2023
"Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan, tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," tutur Dhaniswara.
Menurutny, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat.
"Dngan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan," pungkasnya.(OL-11)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved