Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan negara gagal memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam pasal 53 UU tersebut disebutkan penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan undang-undang, yang dibentuk paling lama tiga tahun setelah UU Perasuransian disahkan
“Artinya pada tahun 2017, lembaga penjaminan polis asuransi yang melindungi masyarakat tersebut seharusnya sudah terbentuk payung hukumnya melalui Undang-Undang," jelas Misbakhun.
"Akan tetapi, hingga tahun 2022 ini, belum ada proses politik yang menjadi indikasi adanya keinginan pemerintah untuk membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi,” ujar Misbakhun sebagaimana dikutip dari akun media sosial pribadinya, Sabtu (22/10).
Oleh karena itu, DPR melakukan inisiasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal P2SK.
RUU yang disusun melalui mekanisme omnibus law ini akan mengatur industri dan regulator keuangan sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus memenuhi amanat UU Perasuransian.
Baca juga: Gelar Literasi Asuransi, Askrindo Bidik Generasi Milenial
“Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang kini telah berjalan untuk menjamin sektor perbankan dapat diberikan tambahan mandat baru, yaitu penjaminan di sektor asuransi.
Di sisi lain, payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan
“Dengan demikian, risiko-risiko gagal bayar dapat diukur termasuk aturan peserta polis yang akan mendapatkan jaminan tersebut," katanya.
"Melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi pada RUU P2SK, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya dan melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang poli, ” tambah Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. (RO/OL-09)
AKTIVITAS olahraga, khususnya yang bersifat kompetitif seperti lomba lari, memiliki risiko cedera hingga gangguan kesehatan yang tidak dapat diabaikan.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance), anak usaha PT Pertamina, kembali menorehkan capaian positif di kancah internasional.
SEBAGAI salah satu perusahaan asuransi jiwa nasional yang berperan aktif dalam pengembangan industri terkait, BRI Life menjalankan berbagai inisiatif transformasi digital.
Sulaiman mendorong OJK melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap pola kerja sama KPM di industri asuransi.
Sebanyak 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah ditemukan. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan kepada keluarga dan seluruh korban dipastikan akan dapat asiramsi.
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved