Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INDUSTRI aset kripto dibuat ramai terkait pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Kabarnya RUU P2SK ini membuat masyarakat dan pelaku industri aset kripto bimbang. Pasalnya, mereka mempertanyakan posisi regulasi dan pengawasan kripto di Indonesia.
Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto mengatakan, pelaku industri aset kripto hanya memerlukan kepastian regulasi di Indonesia. Saat ini Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga.
“Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (14/10).
Endi menambahkan, pelaku usaha akan selalu mendukung upaya pemerintah sebagai regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri aset kripto. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kripto di dalam negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun ini.
Baca juga: OJK Berharap Industri Pasar Modal Dapat Optimalkan Keunikan Indonesia
“Kami juga terus berkomunikasi dengan seluruh stakeholder untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan. Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh,” jelas Endi.
“Tokocrypto senantiasa selalu mendukung dan menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan prinsip-prinsip korporasi yang sehat," sambungnya.
Tokocrypto dalam operasionalnya saat ini tetap berpegang teguh pada Peraturan Bappebti yang mengacu pada Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Di Indonesia, saat ini aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas. Permendag kemudian akan mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
“Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” pungkas Endi. (OL-4)
Perkembangan ekonomi digital nasional, khususnya di sektor jasa keuangan, perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan talenta-talenta digital yang terlibat di dalamnya.
Pendidikan berkelas dunia berfokus pada pengembangan Digital Technopreneur untuk talenta muda yang mampu memadukan teknologi dan jiwa kewirausahaan.
Di tengah situasi yang penuh tantangan saat ini, ekonomi digital dan data center menjadi salah satu sektor industri prioritas yang berpotensi besar terhadap investasi.
Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2024 oleh Google Indonesia, sektor ini diproyeksikan menjadi tulang punggung ekonomi digital Tanah Air dengan nilai mencapai US$65 miliar
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengambil langkah strategis dalam pengembangan ekosistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.
LOS adalah sistem yang dirancang khusus untuk mendukung pemrosesan aplikasi kredit, mulai dari input data calon debitur, verifikasi, analisis kredit, hingga pencairan dana.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Perencanaan pajak yang efektif memungkinkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Kegiatan importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved