Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Industri Kripto Minta Kepastian Regulasi

Despian Nurhidayat
14/10/2022 15:10
Pelaku Industri Kripto Minta Kepastian Regulasi
Iklan platform aset kripto(ANTARA FOTO)

INDUSTRI aset kripto dibuat ramai terkait pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Kabarnya RUU P2SK ini membuat masyarakat dan pelaku industri aset kripto bimbang. Pasalnya, mereka mempertanyakan posisi regulasi dan pengawasan kripto di Indonesia.

Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto mengatakan, pelaku industri aset kripto hanya memerlukan kepastian regulasi di Indonesia. Saat ini Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal-pasal yang ada di dalam RUU PPSK, mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga.

“Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (14/10).

Endi menambahkan, pelaku usaha akan selalu mendukung upaya pemerintah sebagai regulator untuk terus melakukan penguatan ekosistem industri aset kripto. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kripto di dalam negeri meningkat signifikan dalam beberapa tahun ini.

Baca juga: OJK Berharap Industri Pasar Modal Dapat Optimalkan Keunikan Indonesia

“Kami juga terus berkomunikasi dengan seluruh stakeholder untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan. Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh,” jelas Endi.

“Tokocrypto senantiasa selalu mendukung dan menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan prinsip-prinsip korporasi yang sehat," sambungnya.

Tokocrypto dalam operasionalnya saat ini tetap berpegang teguh pada Peraturan Bappebti yang mengacu pada Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Di Indonesia, saat ini aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditas. Permendag kemudian akan mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

“Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” pungkas Endi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya