Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena sampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khusnya terkait dengan sektor informal yang bisa terlibat dan menjadi bagian dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah ada niatan untuk memperluas cakupan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki sprit yang sama untuk memperluas kepersertaan ini sesuai dengan INPRES No.2/2021,” ungkap Emanuel Melkiades Laka Lena, di Bengkulu, Selasa (11/10).
“Persoalan yang sama yang dihadapi daerah lain dengan Bengkulu terkait kepersertaan BPJS Ketenagakerjaanterutama di sektor informal karena minimnya sosialisasi. Perlu di intensifkan sosialisasi ini sehingga pekerja informal kita bisa memahami dan terlibat aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya lagi.
Baca juga: Anggota FKDM Kelurahan Kemanggisan Dapat Satunan Kematian Rp 42 Juta
Lebih lanjut, Melkiades menekankan aspek penting lainya adalah Pemerintah Daerah (Prov/Kab/Kota), pemiliki usaha-usaha informal, termasuk orang yang membuka usaha informal lainya perlu terlibat aktif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan terus menerus dan konsistensi membayar iurannya.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini kan sebenartnya tidak terlalu besar dibandingkan BPJS Kesehatan, terkadang konsistensi ini yang perlu menjadi konsentrasi kita semua. Kalau sosialisasi dan konsistensi ini berjalan dengan baik maka kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal juga akan baik,” ujar Melkiades.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu lakukan koordinasi secara rutin dengan corporate social responsibility (CsR) perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu maupun sektor informal lainnya. Sektor informal di Bengkulu cukup banyak, dan yang belum menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga cukup banyak.
“Kita berharap Pemprov memperluas komunikasi dengan CsR-CsR yang ada, karena mereka memiliki dana yang bisa dijadikan untuk mencover pekerja-pekerja yang rentan, dengan demikian kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal bisa meningkat,” terangnya. (RO/OL-09)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS diminga menjangkau sektor informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia.
SEBANYAK 35 Anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
ANGGOTA DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pembangunan yang baik harus didukung data akurat, lengkap, detail dan terkini.
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved