Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena sampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khusnya terkait dengan sektor informal yang bisa terlibat dan menjadi bagian dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah ada niatan untuk memperluas cakupan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki sprit yang sama untuk memperluas kepersertaan ini sesuai dengan INPRES No.2/2021,” ungkap Emanuel Melkiades Laka Lena, di Bengkulu, Selasa (11/10).
“Persoalan yang sama yang dihadapi daerah lain dengan Bengkulu terkait kepersertaan BPJS Ketenagakerjaanterutama di sektor informal karena minimnya sosialisasi. Perlu di intensifkan sosialisasi ini sehingga pekerja informal kita bisa memahami dan terlibat aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya lagi.
Baca juga: Anggota FKDM Kelurahan Kemanggisan Dapat Satunan Kematian Rp 42 Juta
Lebih lanjut, Melkiades menekankan aspek penting lainya adalah Pemerintah Daerah (Prov/Kab/Kota), pemiliki usaha-usaha informal, termasuk orang yang membuka usaha informal lainya perlu terlibat aktif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan terus menerus dan konsistensi membayar iurannya.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini kan sebenartnya tidak terlalu besar dibandingkan BPJS Kesehatan, terkadang konsistensi ini yang perlu menjadi konsentrasi kita semua. Kalau sosialisasi dan konsistensi ini berjalan dengan baik maka kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal juga akan baik,” ujar Melkiades.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu lakukan koordinasi secara rutin dengan corporate social responsibility (CsR) perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu maupun sektor informal lainnya. Sektor informal di Bengkulu cukup banyak, dan yang belum menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga cukup banyak.
“Kita berharap Pemprov memperluas komunikasi dengan CsR-CsR yang ada, karena mereka memiliki dana yang bisa dijadikan untuk mencover pekerja-pekerja yang rentan, dengan demikian kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal bisa meningkat,” terangnya. (RO/OL-09)
Cek cara menerima BSU Rp600.000 periode Juni–Juli 2025. Panduan buka rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PosPay lengkap di sini!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan pada tahun 2025 untuk membantu pekerja terdampak ekonomi.
Jika Anda merupakan HRD, pemilik perusahaan, atau staf administrasi yang ingin mengelola data tenaga kerja secara online, maka SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi utama.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir di tahun 2025 untuk membantu para pekerja yang terdampak ekonomi. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jalur penyaluran ini.
Jumlah petani, nelayan, dan pengemudi ojol yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Batam mencapai total sekitar 17 ribu orang.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved