Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena sampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khusnya terkait dengan sektor informal yang bisa terlibat dan menjadi bagian dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah ada niatan untuk memperluas cakupan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki sprit yang sama untuk memperluas kepersertaan ini sesuai dengan INPRES No.2/2021,” ungkap Emanuel Melkiades Laka Lena, di Bengkulu, Selasa (11/10).
“Persoalan yang sama yang dihadapi daerah lain dengan Bengkulu terkait kepersertaan BPJS Ketenagakerjaanterutama di sektor informal karena minimnya sosialisasi. Perlu di intensifkan sosialisasi ini sehingga pekerja informal kita bisa memahami dan terlibat aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya lagi.
Baca juga: Anggota FKDM Kelurahan Kemanggisan Dapat Satunan Kematian Rp 42 Juta
Lebih lanjut, Melkiades menekankan aspek penting lainya adalah Pemerintah Daerah (Prov/Kab/Kota), pemiliki usaha-usaha informal, termasuk orang yang membuka usaha informal lainya perlu terlibat aktif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan terus menerus dan konsistensi membayar iurannya.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini kan sebenartnya tidak terlalu besar dibandingkan BPJS Kesehatan, terkadang konsistensi ini yang perlu menjadi konsentrasi kita semua. Kalau sosialisasi dan konsistensi ini berjalan dengan baik maka kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal juga akan baik,” ujar Melkiades.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu lakukan koordinasi secara rutin dengan corporate social responsibility (CsR) perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu maupun sektor informal lainnya. Sektor informal di Bengkulu cukup banyak, dan yang belum menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga cukup banyak.
“Kita berharap Pemprov memperluas komunikasi dengan CsR-CsR yang ada, karena mereka memiliki dana yang bisa dijadikan untuk mencover pekerja-pekerja yang rentan, dengan demikian kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal bisa meningkat,” terangnya. (RO/OL-09)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi kepada puluhan agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Daan Mogot dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan naskah kerja sama mendukung program Makan Bergizi Gratis
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung program kerja sama antara Grab Indonesia dan Kementerian UMKM yang bertujuan memberikan peluang usaha sekaligus perlindungan sosial.
Universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved