Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Regulasi anyar itu mengatur perihal rencana pengakhiran pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hingga ketentuan harga jual pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
Pada Pasal 3 ayat 4 Perpres 112/2022, disebutkan pengembangan PLTU baru dilarang. Terkecuali, yang sudah terlanjur masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
Baca juga: DBS Mau Cabut Pendanaan, Ini Kata Adaro
Kemudian, pembangunan PLTU masih diizinkan berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam hal ini, yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja atau perekonomian.
PLTU yang dibangun juga diminta melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 1O tahun sejak beroperasi. Itu dibandingkan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, hingga bauran EBT.
PT PLN (Persero) sebagai off taker utama listrik di Tanah Air, diminta Kepala Negara untuk melakukan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sendiri, atau badan usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerjasama dengan PLN.
Baca juga: EBT Masih Sulit Diakselerasi, IESR : Segera Pensiunkan PLTU
Perusahaan pelat merah juga diminta melakukan penggantian energi listrik, dengan pembangkit EBT sesuai kebutuhan. Pemerintah pun memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance atau skema pembiayaan campuran.
Hal itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), atau sumber lainnya yang sah dan ditujukan untuk mempercepat transisi energi. Dalam Perpres 112/2022, juga diatur soal harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga kistrik yang memanfaatkan sumber EBT oleh PLN.
Dalam negosiasinya, batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi yang diatur pemerintah. Lalu, harga pembelian tenaga listrik yang dimaksud merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak commercial operation date (COD).(OL-11)
Anak-anak harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi digital, bukan sekadar menjadi objek kebijakan tanpa ruang partisipasi.
POLRI memutuskan untuk tidak menggunakan gas air mata lagi di dalam stadion sebagai upaya pengendalian massa.
Salah satu aturan baru di Liga 1 ialah soal keterlibatan pemain U-23.
Sidang dijadwalkan berlangsung selama 10 minggu dengan pengambilan putusan kemungkinan dilakukan pada awal tahun 2025.
Peraturan soal skuter listrik nantinya akan mengulas soal batas kecepatan hingga kawasan yang boleh dilintasi
Mengantisipasi wabah virus korona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020.
Selain petugas, juga disiagakan 13 unit perahu karet, 41 unit Uninterrupted Power Supply dengan total daya 7.70 KVA, serta 7 unit Unit Kabel Bergerak sepanjang 2.600 km.
Pemutusan aliran listrik, khususnya saat musim penghujan, disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti, gardu listrik terendam air dan adanya pohon tumbang.
Sebelumnya sistem kelistrikan Istana ringkih, tersebar, tidak aman, dan masih dioperasikan secara manual, sehingga rentan mengalami gangguan.
Langkah itu dilakukan perseroan untuk memperkuat keandalan listrik yang menopang perekonomian di wilayah Sumatra.
Dalam insiden yang berlangsung di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, total ada 8 pekerja yang menjadi korban, dengan 3 orang di antaranya meninggal dunia.
PLTS Terapung Singkarak berada di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Sementara itu, PLTS Terapung Saguling berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved