Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM telah resmi menerima Detail Engineering Design (DED) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) terkait minyak makan merah. Hal ini menandakan rencana pengelolaan minyak makan merah sudah dalam tahap proses dan siap dijadikan acuan untuk pembangunan pabrik oleh koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, terdapat 10 tahap yang harus disiapkan sebelum launching terkait minyak makan merah pada 2023.
“Saat ini perkembangannya sudah mencapai 40%. SNI dalam tahap konsensus oleh BSN, kemudian penyerapan produk salah satunya melalui MoU dengan HIPPINDO untuk offtaker pembelian minyak makan merah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (12/9).
Baca juga: Pembebasan Pungutan Ekspor Sawit Diperpanjang Sampai Akhir Oktober
"Lalu, penetapan lokasi piloting project dan kemitraan dengan PTPN. Serta hari ini DED sudah diserahkan oleh tim PPKS,” imbuh Teten.
Dalam kurun tiga bulan ke depan, pihaknya berkomitmen mempercepat pembangunan pabrik minyak makan merah, agar bisa berjalan tepat waktu launching pada Januari 2023.
“Kita juga sudah siapkan dari segi pengadaan mesin hingga aspek pembiayaan, yang sudah dikoordinasikan bersama BPDPKS, perbankan dan LPDB KUMKM. Serta, masifikasi edukasi dan kampanye penggunaan minyak makan merah,” pungkasnya.
Baca juga: BI: Kegiatan Dunia Usaha Meningkat dan Diprediksi Tetap Kuat
Pihaknya optimistis pengelolaan minyak makan merah akan menjadi sejarah baru bagi industri persawitan di Indonesia. Selain memproduksi, koperasi juga menjadi solusi pemenuhan kebutuhan minyak makan merah sehat dan murah bagi masyarakat.
“Jadi kita tidak perlu khawatir soal penyerapan atau pemasaran produknya,” kata Teten.
Kepala PPKS Edwin S.Lubis mengapresiasi Kemenkop UKM yang terus mendukung, sehingga DED tersebut dapat terwujud. “Tentunya dengan selesainya DED, pembangunan minyak makan merah dapat segera terealisasikan tepat waktu,” ucapnya.(OL-11)
Pembangunan pabrik minyak makan merah di Kabupaten Musi Banyuasin memiliki luas lahan 3.018 ha dengan rencana kapasitas produksi minyak makan merah mencapai 0,5 ton per jam.
MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini pembangunan pabrik minyak makan merah tidak bakal merugi.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antarlembaga Riza Damanik menyampaikan dua pekerjaan rumah besar dalam pengembangan minyak makan merah di Tanah Air.
PRESIDEN Joko Widodo pada kamis (14/3) meresmikan pabrik Minyak Makan Merah (3M) yang berada di Regional 1 PT PTPN I yang terletak di Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau,
PEMERINTAH diminta untuk memberlakukan pembatasan terhadap produsen besar minyak makan merah. Pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk memberi perlindungan kepada UMKM.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik minyak makan merah di Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (14/3).
DALAM beberapa pemberitaan, pemerintah menyatakan bahwa produksi minyak kelapa sawit nasional ditargetkan mencapai 100 juta ton pada tahun Indonesia emas 2045.
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya.
Tiga varietas bibit unggul sawit terbaru dirilis PT Astra Agro Lestari. Semua varietas itu memiliki ketahanan terhadap penyakit ganoderma.
Sistem tracing itu akan memuat data penting seperti sertifikasi lahan, titik koordinat kebun, status legalitas, serta aspek lingkungan dan sosial yang terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved