Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, kenaikan harga BBM tidak serta merta akan berimbas terhadap kenaikan gaji pekerja.
Menurutnya, kenaikan upah minimum sudah memiliki aturan atau regulasinya tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan serta regulasi terkait lainnya. Hal tersebut ditinjau sekali dalam satu tahun lewat mekanisme Tripartit ketenagakerjaan.
"Menaikan upah pekerja dengan kenaikan upah minimum dua hal yang berbeda, menaikan upah pekerja dapat dilihat dengan beberapa parameter untuk menentukan naik tidaknya gaji pekerja/buruh di antaranya adalah dengan melihat kemampuan, keterampilan dan keahlian dari masing-masing pekerja/buruh berdasarkan ruang lingkup tugas dan tanggungjawab pekerjaannya (struktur dan sekala upah). Terlebih untuk menjaga keberlangsungan usaha adalah sejauh mana kontribusi dan produktivitas pekerja/buruh itu sendiri yang diberikan kepada perusahaan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (12/9).
Baca Juga: Menaker: Tahun Ini, Penerima BSU Turun Jadi 14 Juta Pekerja
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa Kadin Indonesia sebagai pelaku usaha sudah memiliki mekanisme perusahaan yang mengatur pengupahan, yang disesuaikan dengan sistem dari masing-masing perusahaan sesuai dengan sektor usaha.
Dia mencontohkan, mekanisme menaikkan gaji pekerja/buruh adalah dengan melihat performa pekerja/buruh dengan mengadakan insentif atau tunjungan kusus berdasarkan pencapaian target produksi perusahaan.
"Tentu saja tanpa mengesampingkan upah minimum bagi Pekerja/buruh. Bahwa pelaku usaha tidak boleh menggaji dibawah upah minimum itu adalah aturan yang harus ditaati," tegas Adi.
Meski demikian, dia menyadari bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM tersebut, dampak terhadap daya beli pekerja/buruh tentu akan dirasakan terhadap kebutuhan bahan pokok yang dibutuhkan oleh para pekerja/buruh di Indonesia.
Adi berharap bahwa pemerintah mampu menekan terhadap inflasi dari dampak kenaikan harga BBM, dengan syarat bahwa seiring dengan hal kenaikan BBM tersebut, pemerintah dengan cepat dapat mengantisipasi penyaluran bantuan sosial kususnya bantuan subsidi upah (BSU), BLT UKM atau Kartu Prakerja yang dapat menstimulus terhadap daya beli pekerja/buruh.
"Dan tentu saja kita harap dan tunggu sejauh mana pemerintah dapat menyelamatkan daya beli dan kehidupan ekonomi masyarakat itu sendiri berikut dampak sosial lainnya tetap menjadi prioritas, kususnya yang berdampak langsung terhadap daya beli dan konsumsi pekerja/buruh," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Menkeu: Subsidi BBM Dialihkan ke Bansos dan Bantuan Pekerja
Sekretaris DPRD Jawa Barat (Jabar), memastikan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota dewan di Jabar.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Kenaikan gaji akan dianggarkan pada 1 Maret 2025 dan diterima pada awal bulan April 2025 dari gaji pokok Rp3 juta menjadi Rp4 juta
Industri dengan fluktuasi laba dan rugi yang lebih besar, seperti pertambangan dan jasa pertambangan, cenderung menawarkan proporsi bonus lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan bahwa usulan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan oleh para hakim.
Pemerintah Kabupaten Bangka akan berupaya membantu menstabilkan kembali harga daging ayam, agar masyarakat terbantu.
MEMASUKI kuartal akhir tahun, Indonesia menghadapi dinamika harga pangan yang menuntut kewaspadaan.
Harga iPhone 16 di Indonesia tiba-tiba naik hingga Rp 1 juta setelah peluncuran iPhone 17. Simak penjelasan lengkap penyebab kenaikannya.
Awalnya, penyesuaian direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Nsmun pelaksanaan serentak akhirnya diputuskan pada Senin, 16 Juni 2025.
KPPU mengungkapkan berdasarkan hasil survei pemantauan di pasar tradisional, ditemukan bahwa mayoritas komoditas pangan mengalami lonjakan harga menjelang Lebaran 2025.
Kenaikan juga terjadi pada sayuran, bawang putih, bawang merah, minyak goreng, gula pasir, beras dan terigu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved