Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menaker: Tahun Ini, Penerima BSU Turun Jadi 14 Juta Pekerja

Insi Nantika Jelita
06/9/2022 22:23
Menaker: Tahun Ini, Penerima BSU Turun Jadi 14 Juta Pekerja
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung perkantoran di wilayah Bekasi.(Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memproyeksikan adanya penurunan jumlah pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai peralihan subsidi bahan bakar minyak (BBM), yakni menjadi 14 juta orang.

Awalnya, penyaluran BSU ditargetkan menyasar 16 juta pekerja, dengan kriteria gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, untuk mendapat bantuan tersebut. Namun, jumlahnya berkurang karena terjadi penurunan angka pengangguran dalam setahun terakhir, serta persyaratan lainnya.

Diketahui syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, hingga Kartu Prakerja.

Baca juga: 40% Masyarakat Terbawah Tanggung Rp8 Triliun Akibat Kenaikan Harga BBM

"Estimasi sekitar 14 juta setelah hasil screening. Ini akan kami sampaikan setelah pemadanan data untuk angka pastinya (penerima BSU 2022)," jelas Ida dalam diskusi virtual, Selasa (6/9).

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2022 sebesar 5,83%, atau turun sebesar 0,43% poin dibandingkan periode Februari 2021.

"Dengan data tersebut, ada pengaruh signifikan ke penurunan kemiskinan. Data akan kami mutakhirkan, sesuai peraturan Menteri Ketanagakerjaan. Lalu, kami screening, apakah dia PNS, TNI-Polri, penerima PKH, itu kami keluarkan datanya," imbuhnya.

Baca juga: Asosiasi Ojol Minta Harga BBM Khusus untuk Pengemudi

Adapu program BSU tahun ini diberikan kepada pekerja untuk 1 kali sebesar Rp600 ribu. Pada penyerahan data pertama atau tahap awal, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data pekerja yang dianggap layak menerima BSU 2022. 

Selanjutnya, dilakukan pemadanan atau verifikasi sesuai syarat. "Diharapkan, proses ini selesai sebelum akhir tahun ini, sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dananya," pungkas Ida.

Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022. Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya