Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Malaysia mulai 1 September akan menerapkan satu pintu yang mengharuskan seluruh pekerja asing mendapat
persetujuan dari Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) untuk dapat bekerja di negara tersebut. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua pekerja asing, baik profesional maupun nonprofesional.
Sebelumnya, ada beberapa instansi yang dapat membawa pekerja asing masuk ke Malaysia. Sekarang, tidak boleh lagi. Dengan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, instansi pemerintah lain tidak bisa memasukkan pekerja asing tanpa ada persetujuan dari Direktur Jenderal JTKSM.
Pemerintah Malaysia telah menciptakan sistem satu pintu dan akan memakai mekanisme terbaru tersebut untuk bisa membedakan para pekerja asing masuk secara sah atau tidak. "Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi 4.0, penggunaan alat baru akan mengarah ke perubahan dalam usaha menciptakan sistem satu pintu tersebut," ujar Menteri Sumber Manusia Malaysia M Saravanan, di Kuala Lumpur, Jumat (19/8), dalam diskusi membahas isu pekerja asing di Malaysia diikuti secara daring.
Selain itu, pemerintah Malaysia akan memantau pembayaran upah pekerja asing di negara tersebut. Dengan demikian, pembayaran upah yang terlambat atau belum dibayarkan kepada pekerja asing dapat terpantau.
Dalam diskusi, Saravanan juga menyebutkan kepentingan melakukan riset dan pengembangan untuk dapat melepas ketergantungan sumber daya manusia asing. Persoalan kebutuhan sumber daya manusia setiap sektor, ujarnya, harus diketahui lebih awal sehingga masalah tersebut dapat secara holistik dipecahkan. Ia menybut lima sektor di Malaysia yang banyak menggunakan pekerja asing, yaitu pertanian, manufaktur, konstruksi, perkebunan, dan jasa. (Ant/OL-14)
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved