Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PERUSAHAAN layanan jasa, Gojek siap menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam waktu dekat. Ini sesuai dengan regulasi terbaru Kementerian Perhubungan terkait pengaturan tarif ojol.
"Dalam kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat," kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (10/8).
Ia mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Saat ini, Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapan kenaikan ojol.
Rubi mengatakan akan ada dampak yang baik terhadap driver atau pengemudi ojol soal kenaikan tarif ojek tersebut.
Di satu sisi, langkah tersebut diyakini pihaknya dapat berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Untuk besaran biaya jasa zona II atau di Jabodetabek, biaya jasa batas bawah yang ditentukan sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000- Rp13.500.
Kemenhub dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu menyebut untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun, atau jika terjadi perubahan yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%. (OL-13)
Baca Juga: Harga Emas Naik 7,1 Dolar AS Tertekan Inflasi AS
Rencananya tarif terjauh Tol Cipali bagi kendaraan golongan 1 sebesar Rp132.000.
PEDANG Pasar Tanah Abang, Jakarta keberatan dengan tarif layanan (service charge) kios Jembatan Penyeberangan Mutliguna (JPM) atau Sky Bridge yang dinilai terlalu tinggi.
TARIF listrik triwulan IV atau dari periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor menyuarakan agar pemerintah menunda kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025.
GALERI Nasional Indonesia akan melaksanakan penyesuaian tarif pada beberapa unitnya mulai 1 September 2024.
RIBUAN ojol (ojek online) dan kurir online memenuhi bundaran patung kuda untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah dan perusahaan transportasi online.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Pemerintah berkomitmen segera mencari titik temu mengingat peran penting ojol dalam mendukung perekonomian, baik dari sisi jumlah pekerja maupun kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi.
KEMENTERIAN HAM akan memberi masukan terkait substansi HAM dalam wacana pembentukan regulasi tentang transportasi online dalam UU Transportasi Online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved