Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PLATFORM e-commerce, Tokopedia, melakukan pembaruan kebijakan di platform mereka yakni pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi di setiap transaksi produk non-keuangan sebesar Rp 1.000.
Hal ini turut menarik perhatian beberapa konsumen melalui media sosial.
Skema pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi ternyata merupakan hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan e-commerce maupun perusahaan layanan pesan antar, baik di level nasional maupun global.
Sebut saja Amazon, Alibaba, Walmart, Shopee, Grabfood, Gofood, serta Shopeefood, merupakan perusahaan teknologi yang telah menerapkan skema tersebut guna meningkatkan layanan kepada pelanggan, terutama melalui inovasi serta teknologi.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan penerapan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi adalah hal yang lumrah diterapkan oleh platform ekonomi digital.
“Platform fee juga sudah diterapkan di platform ekonomi digital lainnya seperti ride-hailing. Strategi ini juga menurut saya merujuk pada exit strategi Tokopedia untuk bisa segera menghasilkan keuntungan," jelasnya dalam keterangan pers, Kamis (4/8).
"Terlebih Tokopedia sekarang termasuk perusahaan publik bersama Gojek yang sudah disunahkan mampu memperoleh keuntungan,” tambah Huda.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa penerapan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi tersebut masih wajar selama tidak memberatkan konsumen dan sifatnya tetap dan tidak progresif atau bentuknya persentase.
“Selama tidak memberatkan konsumen dan sifatnya tetap saya rasa masih oke,” ungkapnya.
Penerapan biaya tersebut merupakan strategi dari tiap-tiap perusahaan untuk tetap dapat terus menghadirkan inovasi yang bertujuan untuk menjaga kualitas layananan mereka bagi seluruh konsumennya.
Melihat hal ini, sangat penting juga untuk perusahaan agar dapat mengomunikasikan kepada para pengguna terkait pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi di laman check out.
Oleh karena itu, komunikasi yang dilakukan oleh Tokopedia patut diberikan apresiasi karena besaran biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi yang dikenakan ditampilkan di platform sebagai bentuk transparansi kepada seluruh penggunanya.
Program tersebut melatih ribuan mahasiswa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 75% peserta dari kota kecil dan menengah.
Disiplinku dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi guna menjamin validitas data kehadiran karyawan.
Ilmu ini merupakan framework digital yang dirancang khusus untuk membantu UMKM bertumbuh, lebih adaptif, efisien, dan kompetitif.
Platform ini menggunakan teknologi AI untuk membantu pemilik usaha melindungi mereknya secara real-time.
PLATFORM kripto global OKX resmi meluncurkan CeDeFi, fitur inovatif terbaru di aplikasi OKX yang memungkinkan pengguna mengakses jutaan token di berbagai blockchain melalui satu aplikasi terpadu.
Kazee memperkenalkan layanan KazeeAI, platform Agentic AI untuk otomatisasi analisis dan pengambilan keputusan strategis, dan Fastra, platform AI untuk pembuatan laporan.
Penyedia teknologi seperti berperan membantu organisasi memperkuat monitoring, analitik, dan visibilitas operasional.
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media dan melemahkan aturan platform digital bagi pers.
Direktur Festival Balinale, Deborah Gabinetti, ditunjuk sebagai juri kompetisi internasional kategori film panjang pada LeFIFA ke-44 pada 12–22 Maret 2026 di Montreal.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Penandatanganan perjanjian perdagangan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan media nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved