Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Insi Nantika Jelita
28/7/2022 12:47
Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
Pelaku bisnis memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin.(Antara)

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto. Adapun pengawasan dilakukan kepada calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar.

"Saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Namun, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Kamis (28/7).

Pihaknya terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Secara off site, dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail), atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.

Baca juga: BI: CBDC Harus Perkuat Stabilitas Ekonomi dan Moneter

Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko. Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. 

Jika tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. "Aset kripto baru yang akan diperdagangkan, harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar," imbuh Didid.

Penilaian dilakukan sesuai peraturan yang ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

Baca juga: Pentingnya Edukasi dan Keamanan dalam Berinvestasi Kripto

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 

Sehingga, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti. Data transaksi aset kripto terpantau meningkat pesat, dengan nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun, atau naik 1.224% dibandingkan pada 2020.

Adapun peningkatan terlihat dari nilai transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya