Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto. Adapun pengawasan dilakukan kepada calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar.
"Saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Namun, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Pihaknya terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Secara off site, dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail), atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Baca juga: BI: CBDC Harus Perkuat Stabilitas Ekonomi dan Moneter
Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko. Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti.
Jika tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. "Aset kripto baru yang akan diperdagangkan, harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar," imbuh Didid.
Penilaian dilakukan sesuai peraturan yang ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Baca juga: Pentingnya Edukasi dan Keamanan dalam Berinvestasi Kripto
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Sehingga, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti. Data transaksi aset kripto terpantau meningkat pesat, dengan nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun, atau naik 1.224% dibandingkan pada 2020.
Adapun peningkatan terlihat dari nilai transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.(OL-11)
BANK sentral Iran tampaknya menggunakan sejumlah besar mata uang kripto yang didukung oleh politikus Inggris, Nigel Farage, yaitu stablecoin Tether.
DI tengah rezim Iran yang semakin terdesak, menghadapi tekanan luar biasa baik dari dalam maupun luar negeri, mata uang kripto muncul sebagai alternatif keuangan bagi banyak warganya.
Penerapan proof of reserve (PoR) kini dipandang bukan sekadar tren teknis, melainkan pilar fundamental dalam tata kelola bursa untuk memitigasi risiko sistemik dan melindungi dana nasabah.
Berdasarkan data per 11 Desember menunjukkan pertumbuhan saldo aset yang stabil pada Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), hingga stablecoin USDT.
PERGERAKAN pasar saham global dan aset kripto dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin cepat dan kompleks.
PROOF of Reserves (PoR) atau cadangan aset Indodax menembus US$1 miliar atau Rp18 triliun berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap.
Dalam menerima penghargaan ini, XTB Indonesia terpilih dari lebih 100 entri yang berasal dari berbagai perusahaan melalui proses penilaian yang ketat dan objektif.
Upaya menjaga dana nasabah tetap aman menjadi prioritas utama Didimax dalam operasionalnya sebagai broker forex di Indonesia.
Status regulasi yang sepenuhnya diawasi oleh tiga otoritas keuangan utama yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),OJK dan BI.
Broker forex nasional PT Didimax Berjangka resmi mengumumkan pemenang utama program reward Didimax Vaganza Tahun Baru 2025, yang tahun ini menghadiahkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Berdasarkan data Bappebti, volume transaksi Perdagangan Berjangka Komiditi (PBK) periode Januari-Juli 2025 mencapai 8,18 juta lot.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved