Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto. Adapun pengawasan dilakukan kepada calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar.
"Saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Namun, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Pihaknya terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Secara off site, dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail), atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Baca juga: BI: CBDC Harus Perkuat Stabilitas Ekonomi dan Moneter
Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko. Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti.
Jika tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. "Aset kripto baru yang akan diperdagangkan, harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar," imbuh Didid.
Penilaian dilakukan sesuai peraturan yang ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Baca juga: Pentingnya Edukasi dan Keamanan dalam Berinvestasi Kripto
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Sehingga, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti. Data transaksi aset kripto terpantau meningkat pesat, dengan nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun, atau naik 1.224% dibandingkan pada 2020.
Adapun peningkatan terlihat dari nilai transaksi Januari-Juni 2022 yang telah mencapai Rp212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.(OL-11)
Peningkatan performa Pintu Futures karena aksesibilitas yang semakin mudah lewat aplikasi maupun website pintu.co.id dan pilihan token lebih dari 90.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
Inklusi tanpa pemahaman yang cukup justru akan memperbesar potensi kerugian.
PT Pintu Kemana Saja, aplikasi kripto all-in-one di Indonesia, memberikan insentif kepada setiap pengguna yang berhasil mengajak rekannya berinvestasi menggunakan aplikasi tersebut.
Ketika Bitcoin tengah berusaha bangkit dari tekanan jual selama ini, perkembangan Ethereum sebagai aset crypto terbesar kedua setelah Bitcoin, kondisinya sangat mengkhawatirkan.
Komitmen menjaga standar tertinggi dalam layanan dan kepatuhan regulasi membawa penghargaan bagi Dupoin, perusahaan pialang berjangka (broker) yang beroperasi secara global.
PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak trader pemula tertipu oleh broker forex bodong yang menawarkan janji-janji manis tetapi pada akhirnya membawa kerugian.
MENURUT data Bappebti pada 2024, tercatat 22,91 juta investor aset kripto di Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 23,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi aset kripto terhadap perekonomian nasional terus bertumbuh. Ini ditandai dengan diakuinya aset kripto sebagai aset keuangan yang diatur dan diawasi OJK.
Upaya peningkatan literasi perdagangan berjangka terus dilakukan Ajaib sebagai wujud komitmen mendukung program-program Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved