Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan pemasaran. Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM (usaha mikro, kecil, menengah) ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT) Bambang Elf dan dosen yang juga peneliti ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Imaninar. "Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multinasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat," papar Ketua Koalisasi Masyarakat Tembakau, Bambang Elf, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memantau banyak keluhan para pelaku industri rokok rakyat yang merasa putus asa dengan serbuan produk rokok dengan merek internasional tetapi dijual dengan harga yang sangat murah. "Menurut saya, produksi rokok kecil, terutama industri yang memiliki nilai budaya tinggi, seperti KLM atau k lemban menyan adalah usaha yang perlu dilindungi oleh pemerintah untuk bisa bertahan, berkembang, dan berdaya saing dari masuknya perusahaan rokok besar," papar Imaninar.
Menurut Bambang, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM di atas 4 juta batang/bulan akan masuk kategori I dengan cukai Rp440/batang. Ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan. Namun hal tersebut dirasa masih kurang. Sebab, bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah. Karenanya, pemerintah perlu membuat program yang lebih nyata untuk melindungi perusahan dan produsen rokok skala UMKM.
PMK tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah menyadari betul bahwa struktur dan golongan IHT di Indonesia memang unik. Faktanya diperlukan ekstensifikasi golongan untuk mengakomodasi aspek skala industri, jenis produk, konsumen, hingga seluruh rantai pasok, termasuk petani dan pekerja. Pelaku IHT sangat mengapresiasi aturan itu, termasuk asosiasi industri.
Hal itu bertentangan dengan wacana simplifikasi yang sering didengungkan sebagian pihak dengan dalih pengendalian tembakau dan penerimaan negara. Padahal itu hanya upaya memberangus IHT nasiomal agar ketika pelaku industri kecil mati, kapitalis siap mencaplok pangsa pasar yang ditinggalkan oleh industri kecil.
"PMK 109/2022 merupakan wujud kedaulatan bangsa dan negara Indonesia dari pelaku industri yang memanfaatkan celah aturan demi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan aspek kepatutan, bahwa segmen yang dimasuki ialah segmen rokok wong cilik. Apresiasi setinggi-tingginya bagi segenap jajaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan anggota DPR yang senantiasa mendengarkan jeritan suara hati rakyat," papar Bambang. Ini merupakan momentum baik untuk terus mengawal industri hasil tembakau atas wacana simplifikasi golongan cukai IHT yang akan merusak tatanan, memicu peredaran rokok ilegal, serta merugikan pabrikan kecil.
Ditambahkan Imaninar, penaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai. Akan tetapi, di sisi lain, pengenaan tarif cukai tersebut dapat berdampak secara langsung pada kenaikan harga produk rokok kemenyan yang sebagian besar konsumennya ialah masyarakat berpendapatan rendah seperti petani dan buruh. Selain itu produsen yang terlibat di dalamnya sebagian besar juga merupakan produsen skala kecil yang tercermin dari jumlah produksinya yang hanya sebanyak 37,2 juta batang pada 2021.
"Kenaikan jumlah produksi KLM tak lain akibat kenaikan permintaan. Kenaikan tersebut salah satunya merupakan imbas dari kenaikan harga rokok di jenis SKM, SPM, dan SKT yang terus mengalami peningkatan signifikan. Karenanya, para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang lebih murah/terjangkau," papar Imaninar. (OL-14)
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Melihat dampak yang begitu luas, Haris meminta agar implementasi PP 28/2024 melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya.
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved