Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sosialisasi Aturan Bangunan dan Instalasi di Laut, Kemhan Terbitkan Security Clearance

Yakub Pryatama
18/7/2022 20:38
Sosialisasi Aturan Bangunan dan Instalasi di Laut, Kemhan Terbitkan Security Clearance
Foto udara kapal pendarat tank (Landing Craft-Tank) Surya Agung melakukan penambahan kabel bawah laut sistem kelistrikan(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

KEMENTERIAN Pertahanan (Kemhan) bakal menerbitkan Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO) bagi calon pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas bisnisnya di laut.

Security clearance adalah surat keterangan keamanan tingkat tinggi yang memungkinkan seseorang mengakses informasi keamanan nasional atau masuk ke tempat-tempat tertentu.

SC untuk pelaku usaha diterbitkan Kemhan usai adanya Kepmen No.42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Direktur Wilayah Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI Idham Faca menjelaskan proses permohonan SC untuk instansi atau pemohon. Pertama, pemohon mengirimkan pengajuan kepada Kasi Survei. Jika persyaratan lengkap maka permohonan SC akan ditujukan ke Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirwilhan) Kemhan RI.

“Kemhan menerbitkan SC dan penugasan SO apabila pemohon telah melengkapi persyaratan berupa perizinan dari K/L terkait,” ungkap Idham dalam webinar, Senin (18/7).

Baca juga:  Cegah Konflik Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Sosialisasikan Kepmen No 42 Tahun 2022

Tak hanya itu, Idham mengaku Kemhan mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis yang telah berjalan, baik saat pra-pendaftaran maupun saat terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan tim nasional penataan alur pipa dan atau kabel bawah laut.

“Kemhan yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas MK giat pembangunan dan instalasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di ruang laut,” ungkapnya.

Sebelumnya, guna mencegah adanya konflik pemanfaatan ruang dan instalasi laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) No 42 Tahun 2022.

Adapun Kepmen No 42 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Mekasnisme Penyelenggaraan Pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Menurut Direktur Pengelolaan Ruang Laut Suharyanto, Kepmen No 42 Tahun 2022 ini dapat memudahkan calon pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas bisnisnya di laut.

Nantinya, kata Suharyanto, calon pelaku usaha perlu memiliki izin perusahaan hingga detail lokasi usahanya, seperti berada di permukaan, kolom atau di dasar laut.

“Maka KKP memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas dan penempatan bangunan dan instalasi di laut,” ungkap Suharyanto dalam webinar, Senin (18/7).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya