Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMENTERIAN Pertahanan (Kemhan) bakal menerbitkan Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO) bagi calon pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas bisnisnya di laut.
Security clearance adalah surat keterangan keamanan tingkat tinggi yang memungkinkan seseorang mengakses informasi keamanan nasional atau masuk ke tempat-tempat tertentu.
SC untuk pelaku usaha diterbitkan Kemhan usai adanya Kepmen No.42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Direktur Wilayah Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI Idham Faca menjelaskan proses permohonan SC untuk instansi atau pemohon. Pertama, pemohon mengirimkan pengajuan kepada Kasi Survei. Jika persyaratan lengkap maka permohonan SC akan ditujukan ke Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirwilhan) Kemhan RI.
“Kemhan menerbitkan SC dan penugasan SO apabila pemohon telah melengkapi persyaratan berupa perizinan dari K/L terkait,” ungkap Idham dalam webinar, Senin (18/7).
Baca juga: Cegah Konflik Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Sosialisasikan Kepmen No 42 Tahun 2022
Tak hanya itu, Idham mengaku Kemhan mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis yang telah berjalan, baik saat pra-pendaftaran maupun saat terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan tim nasional penataan alur pipa dan atau kabel bawah laut.
“Kemhan yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas MK giat pembangunan dan instalasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di ruang laut,” ungkapnya.
Sebelumnya, guna mencegah adanya konflik pemanfaatan ruang dan instalasi laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) No 42 Tahun 2022.
Adapun Kepmen No 42 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Mekasnisme Penyelenggaraan Pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Menurut Direktur Pengelolaan Ruang Laut Suharyanto, Kepmen No 42 Tahun 2022 ini dapat memudahkan calon pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas bisnisnya di laut.
Nantinya, kata Suharyanto, calon pelaku usaha perlu memiliki izin perusahaan hingga detail lokasi usahanya, seperti berada di permukaan, kolom atau di dasar laut.
“Maka KKP memberikan kemudahan dan kepastian kepada pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas dan penempatan bangunan dan instalasi di laut,” ungkap Suharyanto dalam webinar, Senin (18/7).(OL-5)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Polemik pemungutan dan pendistribusian royalti yang memunculkan polemik antara pemilik hak cipta dan pelaku usaha. Velodiva jadi platform yang bisa menjembatani
Ganti rugi atas musibah yang dialaminya, pelayanan yang baik dan mudah, serta nilai klaim yang sesuai.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan agar pertumbuhan ekonomi bisa sustain sampai dengan akhir tahun.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
POLEMIK soal royalti lagu yang kini menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha seperti pemilik kafe dan restoran mendapat perhatian dari pemerintah.
Forum ICEF-IPFE 2025 perkuat digitalisasi pengadaan dan peran UMKM demi percepatan ekonomi nasional berbasis produk dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved