Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KHATIB Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hak milik orang lain. Termasuk di antaranya, penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite dan solar, yang dikhususkan bagi kalangan menengah ke bawah.
Pesan tersebut disampaikan Ikhsan, menyikapi upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya guna mendapatkan BBM subsidi.
"Aturan itu sudah tepat. Sebab, orang mampu memang jangan menggunakan BBM subsidi. Karena itu bukan haknya. Harus diingat bahwa jika menggunakan yang bukan haknya, itu termasuk dosa," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
Baca juga : Erick Thohir: Pertalite dan Solar Tetap Disubsidi
Ikhsan yang juga Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, dalam agama Islam mengambil hak orang lain adalah perbuatan dilarang.
Ikhsan juga yakin bahwa ajaran agama lain juga melarang perbuatan tersebut.
Di sisi lain, Ikhsan mengatakan, Pertamina perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga : Cegah BBM Langka, Ojol Minta Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi
Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar memang hanya ditujukan bagi kalangan menengah ke bawah.
"Misal di setiap SPBU ditempel tulisan, "BBM Subsidi Khusus Bagi Masyarakat Tidak Mampu". Sehingga orang yang antre di situ jadi malu kalau menggunakan yang bukan haknya," ujarnya.
Seharusnya memang begitu. Masak membeli mobil atau sepeda motor mewah mampu, tetapi BBM masih mengkonsumsi jatah orang menengah ke bawah.
Baca juga : Tolak Pertashop Jual Pertalite, DPR: Kacaukan Pasar
"Orang kaya harusnya malu jika mengisi BBM subsidi di kendaraannya," tandas staf khusus Wapres Maruf Amin ini.
Sejak 01 Juli 2022, Pertamina memang membuka pendaftaran kendaraan yang mengkonsumsi BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya memastikan BBM subsidi yang disalurkan lebih tepat sasaran.
Terdapat tiga cara pendaftaran yang mudah dilakukan. Pertama, melalui Website subsiditepat.mypertamina.id. Cara kedua, dengan aplikasi MyPertamina.
Dan ketiga, bisa datang langsung ke SPBU untuk dibantu mendaftarkan kendaraan. Pendaftaran dilakukan, guna mendapatkan QR Code, yang menjadi dasar bagi petugas SPBU untuk melayani penjualan BBM bersubsidi.
Ke depan, hanya jenis kendaraan yang sesuai dengan peraturan dan telah terdaftar yang dibuktikan dengan QR Code, yang dapat membeli BBM subsidi. (RO/OL-09)
Mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian solar dan pertalite di Aceh, dengan pembebasan barcode.
Anggota Komisi VI DPR Khilmi meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya seperti kasus Pertalite yang dicampur air di Jawa Timur.
Sejumlah warga di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengeluh motor rusak setelah diisi Pertalite.
PERTAMINA Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperpanjang posko aduan terkait kendaraan yang 'brebet' atau mogok usai mengisi BBM jenis pertalite, hingga 10 November 2025 mendatang.
DPR RI akan memanggil pemerintah dan Pertamina menyusul laporan kendaraan yang mogok atau motor brebet setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di Jawa Timur.
Upaya menjaga mutu bahan bakar minyak (BBM) dan pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus diperkuat.
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
Mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian solar dan pertalite di Aceh, dengan pembebasan barcode.
PEMERINTAH berencana untuk mengurangi ekspor minyak sawit mentah, atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 5,3 juta ton pada tahun depan untuk mandatori biodiesel B50 di 2026
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan penggunaan campuran biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebesar 50% atau B50.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Teknologi heat pump dan solar ini memungkinkan penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan, yang mampu mengurangi konsumsi listrik secara signifikan hingga 80%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved