Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menteri ATR Pastikan tidak Ada Pungli dalam Program PTSL

Insi Nantika Jelita
07/7/2022 13:42
Menteri ATR Pastikan tidak Ada Pungli dalam Program PTSL
Petugas menyiapkan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(Antara)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengakselerasi pendaftaran bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tak hanya soal kuantitas, Hadi juga ingin memastikan proses pendaftaran di lapangan berjalan dengan baik, tanpa ada pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikannya setelah menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program PTSL di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Saya cek langsung ke masyarakat. Pertama, apakah dalam pengurusan PTSL ini ditarik biaya, mereka jawab gratis dan pelayanannya dibilang cepat sekali," ungkap Hadi dalam keterangan resmi, Kamis (7/6).

Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Optimistis 126 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi

Pihaknya juga ingin memastikan terkait kabar adanya pungutan liar di lapangan. Namun, kabar tersebut ditepis langsung oleh masyarakat di hadapan Hadi, saat menerima sertifikat. Wilayah yang menerima sertifikat, yakni Kelurahan Jatiwarna dan Kelurahan Jatimelati.

"Terkait dengan pungutan liar, makanya saya datang ke sini. Saya langsung tanya kepada masyarakat. Sama sekali tidak ada pungutan dan semuanya gratis, dilayani dengan cepat," pungkasnya.

Baca juga: Empat Provinsi Rawan Karhutla Telah Berstatus Siaga

Hadi menilai pelaksanaan pengurusan sertifikat melalui PTSL sudah berjalan dengan baik. Dia pun berharap seluruh kepala kantor pertanahan mempercepat perolehan bidang tanah yang ditargetkan 126 juta bidang, di mana saat ini sudah terealisasi 80 juta.

"Kurang 46 juta bidang. Kita kejar terus, supaya paling tidak setiap kota dan kabupaten lengkap," imbuh Hadi.

Lebih lanjut, dia mengatakan setiap wilayah kabupaten/kota diharuskan melengkapi daftar pertanahan, dengan memetakan wilayah yang sudah tersertifikasi. Sehingga, masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik