Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BPK Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah, Ada Tujuh Temuan

Indriyani Astuti
23/6/2022 14:13
BPK Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah, Ada Tujuh Temuan
Isma Yatun saat menghadiri rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.(MI/MOH IRFAN)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6). BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menandakan semua hal sesuai standar akuntansi pemerintahan. 

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan opini WTP didasarkan atas 83 laporan keuangan kementerian negara dan satu laporan bendahara umum negara 2021. Ia juga menyebutkan empat kementerian/lembaga mendapatkan opini wajar dengan pengecualian yakni laporan keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk tahun 2021. 

Baca juga: Teknologi Digitalisasi, Upaya Pertamina Pastikan BBM dan LPG Tepat Sasaran

"Namun demikian, secara keseluruhan pengecualian tersebut tidak berdampak material pada kewajaran LKPP Tahun 2021," ujar Isma. 

Hasil temuan BPK juga mengungkapkan kelemahan hasil pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2021. 

"Tapi tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.

Ia merinci temuan-temuan itu. Pertama, pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai sehingga BPK merekomendasikan pemerintah menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak. Selain itu, menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya. Kedua, piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun belum dilakukan penagihan yang memadai. Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan pemerintah melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan per 30 Juni 2022. 

Ketiga, sambung Isma, sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 dan 2021 kepada PT. Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT. Karakatau Steel sebesar Rp300 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan. 

"Merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan sisa dana investasi untuk pemulihan ekonomi nasional ke rekening umum kas negara," ucapnya. Keempat, perlakuan dana fasilitas, likuiditas pembiayaan perumahan sebagai investasi jangka panjang non permanen, belum didukung keselarasan regulasi. 

"Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan pemerintah agar menetapkan kebijakan akuntansi penyajian, investasi jangka panjang nonpermanen lainnya," terang Isma.

Kelima, imbuh dia, penganggaran dan pertanggungjawaban program belanja Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 80 kementerian/lembaga minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga pemerintah diminta memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan pertanggung jawaban belanja untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan. Keenam, sisa dana operasional sekolah tahun 2021 sebesar Rp1,25 triliun yang belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah.

Oleh karena itu, rekomendasi BPK ialah pemerintah melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi dana bantuan operasional sekolah regular tahun 2020 dan 2021. Terakhir, kewajiban jangka panjang program pensiun, BPK merekomendasikan agar pemerintah memerintahkan tim task force (satuan tugas) dukungan percepatan standar akuntansi pemerintahan, mengenai imbalan kerja termasuk pengaturan masa transisi selama perubahan peraturan perundang-undangan terkait pensiun. 

Hasil pemeriksaan telah disampaikan secara tertulis pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan presiden RI pada 31 Mei 2022. Isma mengatakan hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal, pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria berdasarkan praktik terbaik internasional. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya