Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Boeing Tak Ikut PKPU Garuda, Pengamat Kaitkan dengan Skandal 737 Max

Insi Nantika Jelita
19/6/2022 19:10
Boeing Tak Ikut PKPU Garuda, Pengamat Kaitkan dengan Skandal 737 Max
Salah satu fasilitas milik Boeing Company(AFP/Jason Redmond)

PRODUSEN pesawat, Boeing tidak ikut mendaftarkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia. Padahal piutang Boeing mencapai US$822 juta atau Rp10 triliun lebih

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menghubungkan ini dengan skandal Boeing 737 Max yang memakan korban akibat kecelakaan fatal beberapa waktu lalu.

Kata dia, piutang antara Boeing dan Garuda harus dijabarkan secara detail dulu. Jika masalah piutang ini terkait pesanan pesawat tipe 737 MAX, Boeing kemungkinan memutuskan tidak mengejar piutang itu untuk diselesaikan.

"Ini bisa jadi menyangkut fallout yang terjadi akibat skandal dan krisis 737 Max, dan mungkin tidak ingin membuka luka lama. Tapi ini masih spekulasi," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (19/6).

Diketahui bahwa pesawat Boeing 737 Max ini dipakai Lion Air saat terjadi kecelakaan Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 dan tragedi lainnya ialah jatuhnya Ethiopian Airlines 302 pada 10 Maret 2019.

Dari 50 pesawat Boeing 737 Max yang dipesan Garuda Indonesia, sebanyak 49 unit pesawat itu dibatalkan pada 2019 lalu.

Gerry menuturkan, satu pesawat yang dipesan Garuda dianggap bukan masalah utang piutang antara Boeing dan maskapai nasional itu lagi, melainkan antara leasing dan Boeing.

Baca juga : Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

"Yang masih menjadi masalah utang piutang antara Garuda dan Boeing adalah sisa dari pemesanan 737 Max yang dibatalkan oleh Garuda," terangnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan utang terhadap Boeing tidak hanya soal pemesanan 737 Max.

"Macam-macam piutangnya," ujarnya tanpa menjelaskan detail.

Adapun kreditur yang tidak mengikuti tahapan voting PKPU, wajib mengikuti hasil PKPU setelah 30 hari diumumkan pengadilan. Jika Boeing menempuh langkah hukum lain selain PKPU di dalam negeri, Irfan menyatakan masih membahas lebih lanjut lagi.

"Soal Boeing nanti saya tanya ke ahli hukum dulu," kata Irfan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 365 kreditur, sebanyak 347 (95,07%) kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya