Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan terhadap proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dari 365 kreditur, sebanyak 347 (95,07%) kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda. Dengan hasil PKPU tersebut, saat ini Garuda lolos dari ancaman pailit yang bisa diajukan krediturnya.
Melihat hasil PKPU tersebut, pengajar untuk mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan dan Analisa Ekonomi atas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra,mengapresiasi perjuangan yang dilakukan Menteri Erick Thohir untuk menghindari pailit Garuda akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.
Baca juga: Menang PKPU, Garuda akan Tambah Armada Pesawat Jadi 70 Unit
Dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum.
Dengan waktu tersebut Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan hutangnya kepada krediturnya. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).
Karena setelah diperjuangkan tidak pailit oleh Menteri Erick, Garuda harus mendapatkan PNM dari APBN. Jika tambahan PMN tidak diturunkan usaha Menteri Erick menyelamatkan garuda akan sia-sia-sia.
Memang dana PMN tak bisa menutupi seluruh hutang Garuda. Namun diyakini tambahan PMN ini mampu membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal.
"Kalau perusahaan swasta dan tidak diperjuangkan oleh Menteri Erick, mungkin Garuda sudah Pailit. Garuda harus berterimakasih kepada Pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit," jelasnya.
"Setelah PKPU ini penyelamatan Garuda berikutnya harus segera ada tambahan PMN. Harapannya dengan tambahan PMN Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya," kata Ditha.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI ini berharap Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan Menteri Erick untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit.
"Jangan sampai lupa ketika sudah dibantu oleh Menteri Erick serta seluruh masyarakat Indonesia, Garuda diminta beroperasi secara efisien dan tidak terjadi missed management lagi," katanya.
"Jika terjadi inefisiensi dan missed management maka yang kena dampak adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sebab dana penyelamatan Garuda berasal dari uang rakyat. Rute yang tidak efisien harus segera ditutup," tuturnya.
"Sewa pesawat yang mahal harus dihilangkan. Jangan sampai Garuda PKPU lagi atau pailit. Cukup sudah Merpati yang pailit. Menteri BUMN harus mengawasi dengan ketat Garuda pasca pengucuran tambahan PMN," ujar Ditha.
Ditha mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
Dengan PP yang baru tersebut menurut Ditha bisa dijadikan alat bagi management dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan milik Negara tersebut.
"Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Sebab kalau tidak memenuhinya maka ia akan dicopot," teranganya.
"Dengan PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak jangan coba-coba membuat BUMN rugi. Karena jika lalai bisa dibawa ke meja hijau," kata Ditha. (RO/OL-09)
Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai standar operasional. Pilot dinilai mampu mengendalikan situasi hingga pesawat mendarat dengan aman di Sydney.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, menyoroti penataan manajemen dan arah transformasi baru Garuda Indonesia pascapengangkatan direksi baru.
Penyelamatan Garuda harus dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan. Proses pemulihan penuh membutuhkan waktu dua tahun.
Suntikan dana ini akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Setiap pelanggan dapat melakukan satu kali penukaran pada setiap skema mulai dari 30.000, 150.000, dan 300.000 poin.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved