Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Menkeu: Tetap Waspada Meski Utang di Posisi Aman

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/6/2022 15:42
Menkeu: Tetap Waspada Meski Utang di Posisi Aman
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR.(Antara)

POSISI utang pemerintah dinilai masih berada dalam kondisi aman. Dalam beberapa bulan terakhir, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan, dari 42% menjadi 38%.

Namun, pemerintah tidak mau berpuas diri. Sebab, dinamika global masih cukup berbahaya dan mengancam perekonomian nasional. 

Hal itu ditekankan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Conference on G20: Expediting Indonesia's Role in Strategic Issues for G20 Presidency.

"Jika dibandingkan banyak negara di dunia ini, (utang Indonesia) masih dalam taraf relatif aman. Kami tidak berpuas diri dalam hal ini, karena lingkungan dunia sangat berbahaya," kata Ani, sapaan akrabnya, Kamis (16/6).

Baca juga: Neraca Dagang RI Mei 2022 Surplus US$2,90 Miliar

Dirinya menyoroti dinamika global yang mengakibatkan sejumlah negara mengalami tekanan fiskal. Kenaikan utang tak terhindarkan, karena dampak dari pandemi covid-19 yang juga belum mereda.

Rasio utang sejumlah negara saat ini berada di atas ambang batas kewajaran, bahkan menyentuh 100% terhadap PDB. Ini mengakibatkan negara tersebut berada dalam kondisi rentan krisis dan terancam gagal bayar.

Dari laporan International Monetary Fund (IMF), terdapat 60 negara mengalami peningkatan utang signifikan. Adapun 40 di antaranya berpotensi mengalami gagal bayar dan mengalami krisis.

Baca juga: Sentil Produsen Minyak Goreng, Zulhas: Jangan Kejar Untung Terus

Oleh karena itu, posisi utang Indonesia yang berkisar 38% terhadap PDB dinilai masih dapat dikelola. Ini tidak lepas dari kebijakan fiskal dan politik yang diambil pemerintah.

"Dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, Indonesia menerapkan kebijakan luar biasa karena menghadapi tantangan luar biasa," imbuh Ani.

Pada aturan tersebut, pemerintah diperkenankan memperlebar defisit anggaran di atas 3% terhadap PDB hingga 2023. Aturan itu memberi ruang fiskal bagi pemerintah dalam menghadapi pandemi.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya