Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGENAAN bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Pingkan menilai ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.
Sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi. Agenda ini menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.
"Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM," tuturnya dikutip dari siaran pers, Rabu (15/6).
Kedua, jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan itu justru menghambat potensi penerimaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bertransaksi secara digital.
Padahal, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada UMKM. Risiko ini sangat mungkin terjadi karena belum adanya kejelasan wajib bea dan ketentuan teknis dari pengaturannya maupun best practices dari negara lain yang memiliki kebijakan serupa.
Baca juga : Mei 2022, Ekspor Pertanian Tumbuh 20,32% (YoY)
Terakhir, kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas.
Data Badan Pusat Statistik 2020 memperlihatkan, salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada adalah kekhawatiran mereka terhadap aspek keamanan data, privasi, hal-hal teknis dan juga kepercayaan pada sistem yang digunakan maupun pihak-pihak yang terlibat.
Dalam hal itu, kemampuan pemerintah dalam memfasilitasi proses pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen Syarat & Ketentuan dalam transaksi di e-commerce tentu menjadi tantangan tersendiri.
Sebagaimana didefinisikan dalam UU, bea materai adalah pajak atas dokumen. Cakupan dokumennya kini juga lebih luas, dengan mengikut sertakan dokumen elektronik selain yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan, sebagai alat bukti maupun keterangan yang sah.
Hal ini juga didukung oleh produk hukum lainnya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga menyatakan dokumen elektronik termasuk alat bukti hukum yang sah. Untuk itu, materai elektronik memang dapat dikenakan pada dokumen elektronik.
Untuk itu, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh Pingkan. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pengenaan tarif nol persen dalam pengenaan bea materai elektronik ini, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.
Namun jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia. (OL-7)
Shopee 10 tahun dorong UMKM, brand lokal, dan kreator tumbuh digital
Menko Airlangga menegaskan bahwa sektor digital kini berkedudukan sebagai mesin ketiga (third engine) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meski pembayaran nontunai kian dominan, pelaku industri menilai ketersediaan uang tunai tetap menjadi elemen penting.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang kerap diukur lewat valuasi dan pendanaan, MDI Ventures menghadirkan perspektif berbeda.
Pemerintah tengah bersiap melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), gelombang pendataan nasional yang menjadi fondasi penting dalam membaca denyut ekonomi Indonesia
Kebutuhan masyarakat terhadap akses internet kini setara dengan kebutuhan pokok, namun kenyataannya layanan tersebut masih belum dapat dinikmati secara merata.
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Indonesia resmi jadi negara dengan kedai kopi terbanyak di dunia. Hampir 462 ribu coffee shop tumbuh dari budaya nongkrong, UMKM, dan ekosistem digital.
Suryo menjelaskan, motivasi utamanya membangun pabrik di Lampung Timur adalah untuk menekan angka pengangguran yang tinggi di daerah asalnya.
Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Tanah Datar, Jack Maradona, menyampaikan pada kegiatan tersebut tercatat sebanyak 196 pelaku UMKM berjualan.
Sebagai agency terkemuka, HDA GO memposisikan diri sebagai solusi end-to-end bagi pemilik restoran, coffee shop, tempat makan, hingga penginapan.
Berawal dari usaha rumahan, Finetrus sukses menjadi UMKM perlengkapan tidur favorit di Shopee. Fokus pada kualitas bedding, Finetrus tumbuh pesat lewat inovasi dan digitalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved