Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGENAAN bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Pingkan menilai ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.
Sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi. Agenda ini menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.
"Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM," tuturnya dikutip dari siaran pers, Rabu (15/6).
Kedua, jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan itu justru menghambat potensi penerimaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bertransaksi secara digital.
Padahal, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada UMKM. Risiko ini sangat mungkin terjadi karena belum adanya kejelasan wajib bea dan ketentuan teknis dari pengaturannya maupun best practices dari negara lain yang memiliki kebijakan serupa.
Baca juga : Mei 2022, Ekspor Pertanian Tumbuh 20,32% (YoY)
Terakhir, kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas.
Data Badan Pusat Statistik 2020 memperlihatkan, salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada adalah kekhawatiran mereka terhadap aspek keamanan data, privasi, hal-hal teknis dan juga kepercayaan pada sistem yang digunakan maupun pihak-pihak yang terlibat.
Dalam hal itu, kemampuan pemerintah dalam memfasilitasi proses pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen Syarat & Ketentuan dalam transaksi di e-commerce tentu menjadi tantangan tersendiri.
Sebagaimana didefinisikan dalam UU, bea materai adalah pajak atas dokumen. Cakupan dokumennya kini juga lebih luas, dengan mengikut sertakan dokumen elektronik selain yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan, sebagai alat bukti maupun keterangan yang sah.
Hal ini juga didukung oleh produk hukum lainnya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga menyatakan dokumen elektronik termasuk alat bukti hukum yang sah. Untuk itu, materai elektronik memang dapat dikenakan pada dokumen elektronik.
Untuk itu, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh Pingkan. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pengenaan tarif nol persen dalam pengenaan bea materai elektronik ini, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.
Namun jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia. (OL-7)
Kreator digital di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk budaya online dan menggerakkan ekonomi kreatif.
Affiliate marketing adalah masa depan digital commerce yang bukan hanya sebagai kanal pemasaran, tetapi juga sistem distribusi ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.
Berbagai isu penting seperti gagasan "Leadership 5. 0," dampak dari AI terhadap perubahan angkatan kerja, serta kebutuhan untuk peningkatan keterampilan di era ekonomi digital
Perkembangan ekonomi digital nasional, khususnya di sektor jasa keuangan, perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan talenta-talenta digital yang terlibat di dalamnya.
Pendidikan berkelas dunia berfokus pada pengembangan Digital Technopreneur untuk talenta muda yang mampu memadukan teknologi dan jiwa kewirausahaan.
Di tengah situasi yang penuh tantangan saat ini, ekonomi digital dan data center menjadi salah satu sektor industri prioritas yang berpotensi besar terhadap investasi.
“Koperasi Merah Putih jangan sampai menjadi kompetitor pelaku UMKM di desa. Kalau bisa justru menjadi mitra strategis, bahkan distributor bagi produk-produk UMKM,”
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Riset Ipsos 2025 menyoroti peran e-commerce dalam mendukung UMKM dan brand lokal. Shopee unggul dalam mendorong pertumbuhan dan ekspor bisnis lokal.
Kemendag terus mendorong kurasi produk lokal, khususnya produk UMKM, agar memenuhi standar pasar domestik dan internasional.
Empower Academy merupakan program pemberdayaan yang fokus pada tiga kelompok utama yakni kelompok masyarakat rentan, komunitas pedesaan, dan masyarakat dalam rantai pasok tembakau.
PERUSAHAAN besar seyogianya memiliki komitmen dalam mendukung akses pembiayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM-K).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved