Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGENAAN bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Pingkan menilai ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum memberlakukan kebijakan tersebut. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.
Sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi. Agenda ini menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.
"Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM," tuturnya dikutip dari siaran pers, Rabu (15/6).
Kedua, jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan itu justru menghambat potensi penerimaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bertransaksi secara digital.
Padahal, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada UMKM. Risiko ini sangat mungkin terjadi karena belum adanya kejelasan wajib bea dan ketentuan teknis dari pengaturannya maupun best practices dari negara lain yang memiliki kebijakan serupa.
Baca juga : Mei 2022, Ekspor Pertanian Tumbuh 20,32% (YoY)
Terakhir, kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas.
Data Badan Pusat Statistik 2020 memperlihatkan, salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada adalah kekhawatiran mereka terhadap aspek keamanan data, privasi, hal-hal teknis dan juga kepercayaan pada sistem yang digunakan maupun pihak-pihak yang terlibat.
Dalam hal itu, kemampuan pemerintah dalam memfasilitasi proses pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen Syarat & Ketentuan dalam transaksi di e-commerce tentu menjadi tantangan tersendiri.
Sebagaimana didefinisikan dalam UU, bea materai adalah pajak atas dokumen. Cakupan dokumennya kini juga lebih luas, dengan mengikut sertakan dokumen elektronik selain yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan, sebagai alat bukti maupun keterangan yang sah.
Hal ini juga didukung oleh produk hukum lainnya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga menyatakan dokumen elektronik termasuk alat bukti hukum yang sah. Untuk itu, materai elektronik memang dapat dikenakan pada dokumen elektronik.
Untuk itu, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh Pingkan. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pengenaan tarif nol persen dalam pengenaan bea materai elektronik ini, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.
Namun jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia. (OL-7)
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
INDUSTRI kripto di Indonesia terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren peningkatan pengaduan serta lonjakan kerugian finansial konsumen dari tahun ke tahun.
Pelaku usaha kini bisa daftar QRIS, terima pembayaran semua bank dan e-wallet, serta pencairan dana tiap jam.
Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tekanan dan ketidakpastian, pengusaha muda membutuhkan kepastian arah kebijakan.
BUKA lapangan kerja, Yayasan Indonesia Setara (YIS) Bersama UMKM Sahabat Sandi menggelar Workshop Baking Kue Kering Lebaran.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Bank BPD Bali I.
Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing UMKM.
Kemenko PM kembali menggelar Festival Jejak Jajanan Nusantara 2026 pada 6–8 Maret di GBK Senayan, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved