Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH telah mengeluarkan dana sebesar Rp490,2 triliun sebagai penjaminan pembangunan infrastruktur yang diberikan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nilai tersebut berpotensi bertambah seiring berlanjutnya agenda pembangunan sarana dan prasarana penting di Indonesia.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Loka Karya bertajuk Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Selasa (14/6).
"Sejak 2008, pemerintah yang dalam hal ini diwakili DJPPR telah menerbitkan 79 surat atau perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program dengan nilai sebesar Rp490,2 triliun. Proyek itu mencakup ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi, dan air minum," ungkapnya.
Penjaminan yang diberikan pemerintah kepada BUMN itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur nasional. Salah satu syarat bagi perusahaan milik negara untuk mengajukan penjaminan ialah mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Kemampuan kapasitas dari BUMN akan menjadi aspek utama bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian penugasan. Sebab, beberapa proyek secara finansial kemungkinan tidak fleksibel.
Luky menyampaikan, penjaminan pemerintah juga diberikan dengan mempertimbangkan prinsip good governance, keberlanjutan, dan kemampuan fiskal. Langkah ini merunutnya menjadi solusi bagi BUMN yang mendapatkan penugasan namun memiliki keterbatasan pendanaan.
Namun di lain sisi, penjaminan pemerintah kepada BUMN juga memiliki risiko bagi APBN. Pasalnya, BUMN dapat mengalami gagal bayar.
"Atas risiko itu, kita semua harus mengelolanya dengan membangun framework pengelolaan risiko fiskal yang terukur dan pruden sebagai bentuk governance pemberian penjaminan pemerintah," kata Luky.
Dia menambahkan, guna mendukung efektivitas pemberian penjaminan, pemerintah menugaskan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk menilai dan mengukur kemampuan BUMN pemohon penjaminan. Dilibatkannya PT PII juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko.
Kendati demikian, untuk mengoptimalkan kualitas pengelolaan risiko, perusahaan BUMN juga didorong membangun kesadaran risk management yang baik di level manajemen. Hal itu dinilai penting mengingat eksposur risiko BUMN kepada APBN sangat signifikan.
"Dengan makin terkelolanya risiko tersebut pada level korporat BUMN, maka akan meminimalkan menjalarnya risiko ke APBN," terang Luky.
Baca juga: BUMN Amarta Karya Rampungkan Pembangunan Pabrik Detonator
Di kesempatan yang sama Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely menyatakan, pihaknya telah berinisiatif untuk membangun budaya pengelolaan risiko.
"Saat ini, kita ingin membangun portofolio BUMN level entreprise risk management platform. Ini kita juga dibantu oleh tim dari ADB (Asian Development Bank). Ini mengizinkan kita untuk bersiap pada dunia yang akan volatile di masa mendatang," terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah ikut serta melakukan 8 penjaminan kepada BUMN, 3 penerbitan obligasi dan sukuk dengan nilai sekitar Rp105 triliun.
Dengan dukungan itu, kata Sutopo, diharapkan BUMN dapat memperoleh manfaat yang cukup signifikan antara lain adalah perluasan akses terhadap sumber pembiayaan, adanya akses kepada dana murah sebagai bentuk dari pencapaian rating sovereign, percepatan pemrosesan dalam perolehan pendanaan, serta mendapatkan pendanaan dengan tenor yang lebih panjang.
Karenanya, koordinasi dan sinergi antara Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan para pihak terjamin menjadi penting untuk mengoptimalkan pencapaian target pembangunan dengan tetap berpegang teguh pada asas tata kelola yang baik serta komitmen dalam rangka melakukan manajemen risiko, monitoring, serta evaluasi atas risiko fiskal yang mungkin terjadi.
"Dalam rangka menyukseskan program penjaminan BUMN ini, salah satunya adalah untuk memastikan agar setiap penjaminan kepada BUMN dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat semula. Membuat rencana mitigasi dan pengelolaan risiko atas setiap potensi risiko yang dapat muncul, terutama yang berdampak pada risiko keuangan negara," imbuh Sutopo.
"Tentunya langkah ini menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai pihak, terutama dari BUMN terjamin, Kemenkeu, Kementerian BUMN, serta dari PT PII sebagai SMV yang telah diberikan mandat dalam melaksanakan kegiatan penjaminan," pungkasnya. (A-2)
J&T Express meluncurkan J&T Connect Preneur sebagai salah satu program pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tahun ini.
PT Pegadaian meresmikan gedung The Gade Preneur Space yang berlokasi di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (4/6). Gedung itu merupakan venue bagi UMKM binaan perseroan untuk memasarkan produk.
Perayaan HUT diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh insan LEN untuk mempercepat transformasi perusahaan dan selalu siap pada setiap perubahan yang ada.
Sebanyak 938 paket sembako diserahkan pada warga RW 07 dan RW 08 Pasirluyu, Kota Bandung.
Festival digelar untuk mendukung pengembangan dan perluasan pasar UMKM di Indonesia.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved