Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
GEMPUR rokok ilegal terus digaungkan Bea Cukai sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, salah satunya rokok ilegal. Upaya pemberantasan rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Tegal.
Pada Senin (30/5) menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, tim penindakan Bea Cukai Malang langsung menuju lokasi dimaksud. Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di sebuah jasa ekspedisi cabang Gondanglegi.
Hanya berselang sehari, pada Selasa (31/05), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju ke bangunan dimaksud yang terletak di Poncokusumo.
Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, kemudian tim mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan 41 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Dukung Formula E, Bea Cukai Beri Berbagai Fasilitas dan Kemudahan Pelayanan
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp67.920.000 dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp39.620.000. Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.
Sementara itu di Tegal, Bea Cukai berhasil menghentikan sebuah mobil penumpang bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Mobil tersebut diamankan petugas Jl. Tol Pejagan - Pemalang KM 267, Brebes Jawa Tengah. Atas penindakan tersebut diperoleh rokok polos berbagai merk. Dari hasil pencacahan diketahui didapati 480.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp547.200.000 dan total potensi kerugian negara Rp361.353.600.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan,“Selaku community protector, Bea Cukai akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, khususnya dalam hal ini adalah rokok ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” (RO/OL-09)
Malang mendapatkan capaian baik dalam skor antikorupsi berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, bersiap membuka pendaftaran guru Sekolah Rakyat. Keputusan kebutuhan guru ini setelah rapat bersama Kementerian Sosial.
Lahan sawah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kian menyusut lantaran petani lebih senang menanam tebu. Kondisi ini berpengaruh pada anjloknya produksi padi dan beras.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan akan menindak tegas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Malang.
Ketiga santri tersebut tewas terseret ombak Pantai Balekambang Malang, pada Rabu kemarin (9/4).
KONSERVASI Air di fasilitas produksi harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air (SDA) dari hulu ke hilir.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved