Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GEMPUR rokok ilegal terus digaungkan Bea Cukai sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, salah satunya rokok ilegal. Upaya pemberantasan rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Tegal.
Pada Senin (30/5) menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, tim penindakan Bea Cukai Malang langsung menuju lokasi dimaksud. Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di sebuah jasa ekspedisi cabang Gondanglegi.
Hanya berselang sehari, pada Selasa (31/05), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Berbekal informasi tersebut, tim segera menuju ke bangunan dimaksud yang terletak di Poncokusumo.
Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pemilik rumah, kemudian tim mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan 41 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Dukung Formula E, Bea Cukai Beri Berbagai Fasilitas dan Kemudahan Pelayanan
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp67.920.000 dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp39.620.000. Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang.
Sementara itu di Tegal, Bea Cukai berhasil menghentikan sebuah mobil penumpang bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera.
Mobil tersebut diamankan petugas Jl. Tol Pejagan - Pemalang KM 267, Brebes Jawa Tengah. Atas penindakan tersebut diperoleh rokok polos berbagai merk. Dari hasil pencacahan diketahui didapati 480.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp547.200.000 dan total potensi kerugian negara Rp361.353.600.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan,“Selaku community protector, Bea Cukai akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, khususnya dalam hal ini adalah rokok ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” (RO/OL-09)
Malang Walking Race menawarkan wisata unik di Malang dengan konsep jalan kaki dan lari bebas rute sambil memecahkan petunjuk layaknya berburu harta karun.
Kawasan ini juga menjadi rest area penting bagi rombongan peziarah dari Bali yang rutin menuju Pura Giri Arjuna di atas Wonorejo.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).ota Malang mulai melakukan pemetaan wilayah rawan banjir sebagai upaya memperkuat mitigasi bencana
Partisipasi peserta mencapai angka 1.918 pelajar yang berasal dari 120 SD dan MI di Kota Apel dan sekitarnya.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Universitas Brawijaya membuat terobosan riset guna memotivasi publik bisa semakin berminat dalam wakaf produktif untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved