Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) jilid II akan berakhir pada Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan ada sanksi besar bagi wajib pajak yang lalai.
Diketahui, sanksi pertama ialah pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) 25% bagi wajib pajak badan. Lalu, PPh 30% bagi wajib pajak orang pribadi, serta sanksi 200% berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.
"Kalau masih ada ketinggalan dari tax Amnesty I, dikenai sanksi hingga 200% dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90% dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Jumat (27/5).
Baca juga: Tahun Ini, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tembus Rp1.485 Triliun
Yoga pun mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program tersebut. Sehingga, dapat menghindari kepadatan akses pada periode PPS, yang mana situs kerap mengalami down.
"Karena Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPh) kita melalui sistem elektronik keseluruhan. Jangan menunggu di akhir 30 Juni. Kalau terlalu banyak, kita perlu mitigasi," imbuhnya.
Baca juga: G20 Dorong Pemulihan Ekonomi di tengah Eskalasi Tantangan Global
DJP pun telah mengirimkan surat ke 1,62 juta wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela tersebut. "Waktunya tinggal satu bulan lagi, kami tentu sampaikan kepada wajib pajak agar manfaatkan program ini secepat mungkin," pungkas Yoga.
Hingga 27 Mei, tercatat 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179. Dari jumlah itu, harta yang dideklarasikan mencapai Rp103,32 triliun.
Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun. Lalu, investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.(OL-11)
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
Cara balik nama PBB wajib dilakukan setelah jual beli, warisan, atau hibah tanah dan bangunan agar data pajak sesuai pemilik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Jika dihitung berdasarkan persentase, WP yang sudah mengaktifkan akun dan menuntaskan registrasi sertifikat elektronik baru mencapai sekitar 12,45%.
Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi pajak mencapai Rp 340,52 triliun. Periode yang sama tahun lalu sebesar Rp249,59 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved