Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tax Amnesty Jilid II Berakhir Juni, DJP: Ada Sanksi Besar

Insi Nantika Jelita
27/5/2022 17:57
Tax Amnesty Jilid II Berakhir Juni, DJP: Ada Sanksi Besar
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Tax Amnesty sebelum pandemi covid-19.(Antara)

PROGRAM Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) jilid II akan berakhir pada Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan ada sanksi besar bagi wajib pajak yang lalai.

Diketahui, sanksi pertama ialah pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) 25% bagi wajib pajak badan. Lalu, PPh 30% bagi wajib pajak orang pribadi, serta sanksi 200% berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.

"Kalau masih ada ketinggalan dari tax Amnesty I, dikenai sanksi hingga 200% dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90% dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Jumat (27/5).

Baca juga: Tahun Ini, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tembus Rp1.485 Triliun

Yoga pun mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program tersebut. Sehingga, dapat menghindari kepadatan akses pada periode PPS, yang mana situs kerap mengalami down.

"Karena Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPh) kita melalui sistem elektronik keseluruhan. Jangan menunggu di akhir 30 Juni. Kalau terlalu banyak, kita perlu mitigasi," imbuhnya.

Baca juga: G20 Dorong Pemulihan Ekonomi di tengah Eskalasi Tantangan Global

DJP pun telah mengirimkan surat ke 1,62 juta wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela tersebut. "Waktunya tinggal satu bulan lagi, kami tentu sampaikan kepada wajib pajak agar manfaatkan program ini secepat mungkin," pungkas Yoga.

Hingga 27 Mei, tercatat 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179. Dari jumlah itu, harta yang dideklarasikan mencapai Rp103,32 triliun.

Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun. Lalu, investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya