Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PROGRAM Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) jilid II akan berakhir pada Juni 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan ada sanksi besar bagi wajib pajak yang lalai.
Diketahui, sanksi pertama ialah pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) 25% bagi wajib pajak badan. Lalu, PPh 30% bagi wajib pajak orang pribadi, serta sanksi 200% berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.
"Kalau masih ada ketinggalan dari tax Amnesty I, dikenai sanksi hingga 200% dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90% dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Jumat (27/5).
Baca juga: Tahun Ini, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tembus Rp1.485 Triliun
Yoga pun mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program tersebut. Sehingga, dapat menghindari kepadatan akses pada periode PPS, yang mana situs kerap mengalami down.
"Karena Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPh) kita melalui sistem elektronik keseluruhan. Jangan menunggu di akhir 30 Juni. Kalau terlalu banyak, kita perlu mitigasi," imbuhnya.
Baca juga: G20 Dorong Pemulihan Ekonomi di tengah Eskalasi Tantangan Global
DJP pun telah mengirimkan surat ke 1,62 juta wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela tersebut. "Waktunya tinggal satu bulan lagi, kami tentu sampaikan kepada wajib pajak agar manfaatkan program ini secepat mungkin," pungkas Yoga.
Hingga 27 Mei, tercatat 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179. Dari jumlah itu, harta yang dideklarasikan mencapai Rp103,32 triliun.
Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun. Lalu, investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.(OL-11)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
KOMPLEKSITAS dan ketidakpastian dalam sistem perpajakan diprediksi akan terus menjadi tantangan wajib pajak Indonesia pada 2025.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
CORE Tax Administration System (CTAS) merupakan layanan dari otoritas pajak Indonesia yang sangat canggih untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
WACANA program pengampunan pajak (tax amnesty) di 2025 dinilai memunculkan persepsi kebijakan yang tak adil bagi wajib pajak. Kebijakan itu juga mendorong lahirnya anggapan remeh publik
Tahun ini ada puluhan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang mengandalkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved