Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Karyawan Kerja di Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Despian Nurhidayat
05/5/2022 14:50
Karyawan Kerja di Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur
Ilustrasi karyawan keluar dari pabrik saat jam pulang kerja.(Antara)

PENGUSAHA atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti Lebaran, jelas terdapat ketentuannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menyatakan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional, wajib membayar upah lembur.

"Di Pasal 187 UU Cipta Kerja, bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan," tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/5).

Baca juga: Kemnaker Sudah Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR

"Lalu dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," imbuhnya.

Haiyani mengatakan bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, wajib membayar upah kerja lembur sesuai aturan.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca juga: Ini Catatan Ombudsman soal Pemberian THR dan BSU

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan," paparnya.

"Lalu, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," tutup Haiyani.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya