Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OMBUDSMAN Republik Indonesia mengapresiasi ketegasan Menteri Ketenagakerjaan ihwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dari pemberi kerja kepada tenaga kerja. Namun pemerintah diminta untuk memastikan agar hak para pekerja itu dipenuhi oleh pemilik usaha.
"Menaker sudah menerbitkan SE (Surat Edaran) terkait pembayaran THR yang sudah kami sampaikan apresiasi. Apresiasinya adalah ketegasan substansinya," ujar Robert Andi Jaweng, Anggota Ombudsman dalam konferensi pers Pengawasan pembayaran THR dan BSU, Jumat (22/4).
Sebab, imbuh Robert, SE Menaker itu mendorong pemberi kerja membayar secara penuh THR kepada tenaga kerja. Pencairan THR juga diminta untuk tidsk ditunda maupun dicicil seperti yang terjadi pada dua tahun ke belakang.
Meski skema pembayaran THR dicicil tetap diperkenankan pada usaha yang masih mengalami tekanan ekonomi, Robert menilai mestinya itu hanya terjadi pada segelintir usaha. Pasalnya, sejak akhir 2021 perekonomian sudah mulai bangkit diindikasikan oleh aktivitas usaha yang membaik.
Hal yang menjadi catatan ialah menyoal implementasi dari SE tersebut. Diduga masih ada beberapa pemberi kerja yang urung memenuhi kewajibannya kepada tenaga kerja.
"Ini akan kita konfirmasi secara pasti. Kami ORI bersama Kemenaker akan melakukan observasi, sidak di beberapa tempat melihat sejauh mana pelaksanaannya (pemberian THR)," ucap Robert.
Selain mengapresiasi soal SE THR, Ombudsman juga mengapresiasi langkah Kemenaker membentuk posko THR. Namun Robert menyayangkan posko THR itu bersifat pasif, hanya menunggu aduan dan laporan dari tenaga kerja.
Mestinya pemerintah aktif bergerak, melihat, mendata, dan memastikan THR diberikan kepada para pekerja.
Baca juga : Ini Strategi Memperkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
"Posko THR itu tidak (mestinya) saja menunggu, tidak saja pasif, tapi juga harus dibarengi dengan tindakan aktif untuk jemput bola," kata Robert.
Selain THR, Ombudsman juga menyoroti kebijakan pemerintah soal pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja tahun ini. Meski diapresiasi lantaran dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat, lembaga yang lahir dari era reformasi itu melihat ada persoalan mendasar dan teknis yang mestinya diperbaiki oleh pemerintah.
Dari hal fundamental, Ombudsman menilai penyaluran BSU mestinya bersifat inklusif, menyeluruh, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja yang membutuhkan bantuan. Namun kenyataannya tidak demikian. Sebab pekerja yang bisa menerima BSU hanyalah mereka yang menjadi peserta aktif BPJamsostek.
Padahal, Indonesia masih memiliki banyak pekerja informal yang juga terdampak pandemi dan membutuhkan uluran tangan pemerintah. Penggunaan data BPJamsostek untuk menyalurkan BSU justru dinilai berpotensi menciptakan kesenjangan pendapatan.
"Kalau pemerintah mau daya beli terjaga dan meningkat, harusnya ada perluasan penerima manfaat BSU. Saya tahu pemerintah mungkin lebih ingin mendapatkan kepastian soal data," jelas Robert.
"Tapi dalam kerangka menghadirkan keadilan bagi semua yang berhak atas instrumen pelayanan negara, ORI berharap ini makin inklusif. Dengan meluasnya penerima manfaat, itu berpotensi menutup kesenjangan," sambungnya.
Sedangkan persoalan teknis dari program BSU ialah mengenai validitas data, distribusi penyaluran dana, dan ketepatan program. Robert menilai persoalan tersebut belum sepenuhnya diatasi dengan baik meski diakui ada sejumlah perbaikan. (OL-7)
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 telah mulai disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir di tahun 2025 untuk membantu para pekerja yang terdampak ekonomi. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jalur penyaluran ini.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).
Menurut Najih, jumlah kementerian, lembaga, dan pemda yang masuk zona hijau pada tahun ini sejumlah 414. Angka itu meningkat signifikan dibanding penilaian 2022 yang hanya 272.
Polemik harga beras yang berkepanjangan berpotensi memunculkan dampak yang lebih serius, antara lain, pelayanan publik terganggu, inflasi, meningkatnya angka kemiskinan
TEMUAN Ombudsman RI dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved