Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Catatan Ombudsman soal Pemberian THR dan BSU 

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/4/2022 19:51
Ini Catatan Ombudsman soal Pemberian THR dan BSU 
Pembagian THR bagi pekerja PT Djarum(Antara/Yusuf Nurgoho)

OMBUDSMAN Republik Indonesia mengapresiasi ketegasan Menteri Ketenagakerjaan ihwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dari pemberi kerja kepada tenaga kerja. Namun pemerintah diminta untuk memastikan agar hak para pekerja itu dipenuhi oleh pemilik usaha. 

"Menaker sudah menerbitkan SE (Surat Edaran) terkait pembayaran THR yang sudah kami sampaikan apresiasi. Apresiasinya adalah ketegasan substansinya," ujar Robert Andi Jaweng, Anggota Ombudsman dalam konferensi pers Pengawasan pembayaran THR dan BSU, Jumat (22/4). 

Sebab, imbuh Robert, SE Menaker itu mendorong pemberi kerja membayar secara penuh THR kepada tenaga kerja. Pencairan THR juga diminta untuk tidsk ditunda maupun dicicil seperti yang terjadi pada dua tahun ke belakang. 

Meski skema pembayaran THR dicicil tetap diperkenankan pada usaha yang masih mengalami tekanan ekonomi, Robert menilai mestinya itu hanya terjadi pada segelintir usaha. Pasalnya, sejak akhir 2021 perekonomian sudah mulai bangkit diindikasikan oleh aktivitas usaha yang membaik. 

Hal yang menjadi catatan ialah menyoal implementasi dari SE tersebut. Diduga masih ada beberapa pemberi kerja yang urung memenuhi kewajibannya kepada tenaga kerja. 

"Ini akan kita konfirmasi secara pasti. Kami ORI bersama Kemenaker akan melakukan observasi, sidak di beberapa tempat melihat sejauh mana pelaksanaannya (pemberian THR)," ucap Robert. 

Selain mengapresiasi soal SE THR, Ombudsman juga mengapresiasi langkah Kemenaker membentuk posko THR. Namun Robert menyayangkan posko THR itu bersifat pasif, hanya menunggu aduan dan laporan dari tenaga kerja. 

Mestinya pemerintah aktif bergerak, melihat, mendata, dan memastikan THR diberikan kepada para pekerja. 

Baca juga : Ini Strategi Memperkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

"Posko THR itu tidak (mestinya) saja menunggu, tidak saja pasif, tapi juga harus dibarengi dengan tindakan aktif untuk jemput bola," kata Robert. 

Selain THR, Ombudsman juga menyoroti kebijakan pemerintah soal pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja tahun ini. Meski diapresiasi lantaran dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat, lembaga yang lahir dari era reformasi itu melihat ada persoalan mendasar dan teknis yang mestinya diperbaiki oleh pemerintah. 

Dari hal fundamental, Ombudsman menilai penyaluran BSU mestinya bersifat inklusif, menyeluruh, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja yang membutuhkan bantuan. Namun kenyataannya tidak demikian. Sebab pekerja yang bisa menerima BSU hanyalah mereka yang menjadi peserta aktif BPJamsostek. 

Padahal, Indonesia masih memiliki banyak pekerja informal yang juga terdampak pandemi dan membutuhkan uluran tangan pemerintah. Penggunaan data BPJamsostek untuk menyalurkan BSU justru dinilai berpotensi menciptakan kesenjangan pendapatan. 

"Kalau pemerintah mau daya beli terjaga dan meningkat, harusnya ada perluasan penerima manfaat BSU. Saya tahu pemerintah mungkin lebih ingin mendapatkan kepastian soal data," jelas Robert. 

"Tapi dalam kerangka menghadirkan keadilan bagi semua yang berhak atas instrumen pelayanan negara, ORI berharap ini makin inklusif. Dengan meluasnya penerima manfaat, itu berpotensi menutup kesenjangan," sambungnya. 

Sedangkan persoalan teknis dari program BSU ialah mengenai validitas data, distribusi penyaluran dana, dan ketepatan program. Robert menilai persoalan tersebut belum sepenuhnya diatasi dengan baik meski diakui ada sejumlah perbaikan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya