Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEBAGAI upaya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah telah menetapkan larangan sementara ekspor terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dengan tujuan untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri.
Larangan sementara ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil). Pelaksanaan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.
Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan juga pelindung masyarakat, Bea Cukai mempunyai tugas mengawasi larangan ekspor sementara tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Kamis (28/04) mengatakan, Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah tersebut.
"Pertama, yakni menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO," ujarnya, seperti dilansir keterangan resmi.
Kedua, lanjut dia, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan LNSW (Lembaga National Single Window) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dicantumkan ke dalam sistem INSW (Indonesia National Single Window) sebagai referensi ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komoditi yang telah ditetapkan tersebut.
Baca juga: Larangan Ekspor CPO, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama
"Ketiga, melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya," tuturnya.
Keempat, melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah tanggal 28 April 2022. Hal ini sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala, untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan.
Nirwala mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku.
"Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri, sehingga kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Melalui langkah sinergi dan kolaborasi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama instansi terkait maka diharapkan dapat mewujudkan implementasi kebijakan pelarangan ekspor sementara CPO dan produk turunannya berjalan secara lancar, serta dapat mendorong terciptanya kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. (A-2)
KETUA Gekrafs Temi Sumarlin mengungkapkan industri kreatif Tanah Air memiliki potensi besar, salah satunya fesyen. Industri subsektor ekraf itu dinilai menjanjikan
Kadin Indonesia bahas skema re-export dari Indonesia melalui Timor Leste untuk mengakses pasar global lebih kompetitif.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
WAKIL Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) yang mengikuti Gelar Produk Klaten Expo 2025.
Bupati Kolaka Amri Djamaluddin mengungkapkan kehadiran Smelter Merah Putih yang dibangun putra bangsa, PT Ceria Corp, merupakan sebuah pencapaian besar di Kabupaten Kolaka.
Bank Mandiri dan Ceria Corp memperkuat sinergi hilirisasi lewat ekspor perdana Low-Carbon Ferronickel (FeNi) dari smelter Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved