Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Larangan Ekspor CPO, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama

Fetry Wuryasti
28/4/2022 17:04
Larangan Ekspor CPO, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama
ilustrasi -- petugas mengecek minyak goreng kemasan di pabrik.(ANTARA)

MENINDAKLANJUTI arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Perdagangan kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Keputusan ini diambil dengan sangat saksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (28/4).

Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun Mendag sekali lagi menegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama. Demi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk minyak goreng, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Presiden Jokowi bahwa pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.

Larangan sementara berlaku mulai hari Kamis (28/4), sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan Rp14.000 per liter. Larangan ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.

Baca juga: TNI-AL Gagalkan Ekspor Ilegal Puluhan Juta MT Minyak Sawit Mentah

Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang ekspor adalah minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, dan RBD Palm Olein, minyak jelantah.

Larangan sementara ekspor tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang.

"Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lain akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini. Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean Ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," kata Lutfi.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik, melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian koordinator bidang perekonomian. Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan

"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong, bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," tutup Lutfi. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya