Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Semua Produk Minyak Kelapa Sawit

Fetry Wuryasti
27/4/2022 20:03
Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Semua Produk Minyak Kelapa Sawit
Kelapa sawit.(ANTARA)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya untuk meluruskan dan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan pelarangan ekspor CPO, dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, maka kebijakan pelarangan ini diperinci, menjadi berlaku untuk semua produk minyak kelapa sawit.

"Baik itu CPO, RPO (Refined Palm Oil), RBD Palm Olein, POME (Palm Oil Mill Effluent POME/ limbah cair kelapa sawit), dan used cooking oil (minyak jelantah)," kata Airlangga dalam Media Briefing Kebijakan terkait Ekspor CPO, Rabu (27/4).

Airlangga mengatakan peraturan ini seluruhnya sudah tercakup di dalam peraturan menteri perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini Rabu pukul 24.00 atau Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

"Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Presiden berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah," kata Airlangga.

Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah, dan harganya Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK. Kebijakan ini akan berlaku ditegaskan berlaku pada 28 April yaitu pukul 00.00 WIB, dan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai di Rp14.000 per liter.

"Terkait dengan pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut tetap sama dengan yang disampaikan kemarin yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh bea dan cukai, dan untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya, tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas. Satgas Pangan, Bea Cukai, dan kepolisian akan terus mengawasi demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," kata Airlangga. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya