Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkeu : Pencairan THR ASN Mulai H-10 Lebaran

Insi Nantika Jelita
16/4/2022 13:11
Menkeu : Pencairan THR ASN Mulai H-10 Lebaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara dimulai H-10 Lebaran.

Kementerian dan lembaga terkait, ungkapnya, dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin (18/4).

"Ini dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pencairan THR dan gaji ke-13 mulai dilaksanakan pada H-10 Idul Fitri," ujar Srimul, sapaan akrabnyadalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Pelaksanaan pemberian THR Dan tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, yang diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Srimul menjabarkan, pemberian itu dibagikan ke 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat. Lalu 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah. "Dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang," jelasnya.

Baca juga: Presiden: ASN-TNI-Polri Segera Dapat THR dan Gaji ke-13

Dalam hal THR belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Lebaran.

"Saya berharap semua bisa dilakukan pencairan pada H-10 Lebaran, sehingga ASN pusat hingga daerah sudah bisa menikmati THR sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Srimul.

Menkeu menambahkan, kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untukpenyaluran THR sudah dialokasikan, yakni sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri.

THR untuk aparatur daerah berasal dari dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp15,0 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

"Serta untuk pensiun berasal dari bendahara Umum Negara sekitar Rp9 tiliun," pungkasnya. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya