Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Despian Nurhidayat
08/4/2022 17:13
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerajaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Aturan itu mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyab mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Selain itu, THR keagamaan juga merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Di surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain," tegas Ida dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4).

Untuk mendukung kelancaran THR pada 2022 ini, Ida menuturkan bahwa Kemnaker telah membentuk Posko THR yang berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagaaman 2022.

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemnaker. Tim Posko THR ini bertugas untuk memberikan pelayanan kosultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Pelayanan ini dapat dimanfatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id yang sudah dapat diakses pada tanggal 8 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

"Bagi yang ingin melakukan atau konsultasi secara fisik, kami juga fasilitasi di Posko THR di Kemnaker yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data Kemnaker. Tetap kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha dan pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung," tuturnya.

Baca juga: Buruh Sambut Baik Seruan Pemerintah agar Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Menurut Ida, keberadaan Posko THR keagamaan ini menjadi bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberiaan THR keagamaan ini kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya," ucap Ida.

Lebih jauh, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang menambahkan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pemberian THR keagamaan akan dilakukan secara bertahap.

"Dimulai dari teguran tertulis, penghentian alat produksi, sampai pembekuan usaha. Jadi ini bertahap. Kita awali dengan peringatan tertulis, lalu ada pembatasan produksi usaha dalam waktu tertentu atau penundaan izin usaha di beberapa lokasi usaha. Itu tahapannya sampai penghentian sementara," pungkas Haiyani. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya