Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau masyarakat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab program tersebut hanya berlaku hingga Juni 2022.
"PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dideklarasikan pada pengampunan pajak 2016 lalu," tuturnya dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat, Kamis (7/4).
"Kami berharap PPS dapat diikuti oleh wajib pajak seluruh Indonesia, karena program ini memliki waktu terbatas sampai Juni 2022," tambah Suryo.
Dia menambahkan, hingga Kamis (7/4) pukul 08.00 WIB, sebanyak 34.236 wajib pajak menjadi peserta dalam PPS. Harta yang diungkapkan tercatat sebesar Rp56,21 triliun dan jumah Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp5,76 triliun.
Adapun nilai yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp48,18 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,47 triliun. Sedangkan nilai harta yang diinvestasikan oleh wajib pajak tercatat Rp3,56 triliun.
Suryo menyampaikan, pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) misalnya, diajak untuk mendorong para anggota dan kliennya yang memenuhi syarat PPS untuk segera mengikuti program itu.
"Harapan kami, IKPI dengan sumber dayanya dapat membantu dalam mendorong kampanye PPS lebih semarak," pintanya.
Baca juga: DPR : Pemerintah Lebih Berpihak pada Pengusaha Daripada Rakyat Terkait Pajak
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan, PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak. Karenanya menurut dia tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.
"Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayagnkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.
Menurut Ruston, ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh wajib pajak bila mengikuti PPS. Pertama, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta bersihnya dalam pelaporan. Hal itu berbeda dari aturan lazim yang mana pengungkapan berbasis penghasilan yang dikonsumsi ditambah harta.
Manfaat kedua ialah terhindari dari sanksi yang cukup besar. Ruston mengatakan, berdasarkan pasal 18 ayat(3) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan, harta yang belum diungkap dalam program pengampunan pajak di 2016 dan kemudian didapati oleh DJP, maka itu akan dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan tambahan.
"Itu dikenakan pajak bersifat final, PPh final. Misal wajib pajak pribadi 30%, dan itu ada lagi, yaitu 200%. Jadi kalau ditotal itu 90%. Jadi atas harta yang belum diungkap dan ditemukan DJP, maka wajib pajak tinggal punya 10%. Dengan mengikuti PPS, dengan tarif lebih rendah, maka sanksi itu bisa dihindari," jelas Ruston.
Manfaat ketiga ialah atas harta yang telah dilaporkan, wajib pajak tidak akan mendapatkan surat keterangan pajak kurang bayar. Ruston menambahkan, saat ini data dan informasi yang dimiliki oleh DJP cukup mutakhir. Karenanya, wajib pajak dinilai tak bisa lagi menghindari kewajibannya.
"DJP telah diberikan akses kepada sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasmod, dan sesuai dengan UU KUP, sejumlah institusi, lembaga, asoisasi dan beberapa pihak swasta wajib emmberikan informasi/data kepada DJP," imbuhnya.
"Selain akses data, DJP juga memperoleh berlimpah dari hasil pertukaran dengan berbagai negara, mengenai pertukaran informasi keuangan, lebih dari 100 negara. Katakanlah rekening, investasi saham itu akan diperoleh DJP dari berbagai negara. Intinya, tidak ada lagi tempat untuk menghindar dari pajak," pungkas Ruston. (A-2)
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yang dihitung dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, melantik 162 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta melaksanakan translokasi 13 elang dari berbagai jenis, yang berstatus dilindungi ke Pusat Penyelematan Satwa (PPS) Alobi, Bangka Belitung.
Kedua petugas PPS menjalani rawat inap di Puskesmas Sukodadi
Keempat petugas TPS disebut tidak memiliki inisiatif berkonsultasi dengan pimpinan di atasnya. Padahal secara struktural, harus berkonsultasi dulu sebelum memutuskan sesuatu di TPS
Minimnya pendaftar PPS, diduga karena efek penyelelengaraan pemilihan legislatif 2019 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved