Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau masyarakat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab program tersebut hanya berlaku hingga Juni 2022.
"PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dideklarasikan pada pengampunan pajak 2016 lalu," tuturnya dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat, Kamis (7/4).
"Kami berharap PPS dapat diikuti oleh wajib pajak seluruh Indonesia, karena program ini memliki waktu terbatas sampai Juni 2022," tambah Suryo.
Dia menambahkan, hingga Kamis (7/4) pukul 08.00 WIB, sebanyak 34.236 wajib pajak menjadi peserta dalam PPS. Harta yang diungkapkan tercatat sebesar Rp56,21 triliun dan jumah Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp5,76 triliun.
Adapun nilai yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp48,18 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,47 triliun. Sedangkan nilai harta yang diinvestasikan oleh wajib pajak tercatat Rp3,56 triliun.
Suryo menyampaikan, pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) misalnya, diajak untuk mendorong para anggota dan kliennya yang memenuhi syarat PPS untuk segera mengikuti program itu.
"Harapan kami, IKPI dengan sumber dayanya dapat membantu dalam mendorong kampanye PPS lebih semarak," pintanya.
Baca juga: DPR : Pemerintah Lebih Berpihak pada Pengusaha Daripada Rakyat Terkait Pajak
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan, PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak. Karenanya menurut dia tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.
"Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayagnkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.
Menurut Ruston, ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh wajib pajak bila mengikuti PPS. Pertama, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta bersihnya dalam pelaporan. Hal itu berbeda dari aturan lazim yang mana pengungkapan berbasis penghasilan yang dikonsumsi ditambah harta.
Manfaat kedua ialah terhindari dari sanksi yang cukup besar. Ruston mengatakan, berdasarkan pasal 18 ayat(3) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan, harta yang belum diungkap dalam program pengampunan pajak di 2016 dan kemudian didapati oleh DJP, maka itu akan dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan tambahan.
"Itu dikenakan pajak bersifat final, PPh final. Misal wajib pajak pribadi 30%, dan itu ada lagi, yaitu 200%. Jadi kalau ditotal itu 90%. Jadi atas harta yang belum diungkap dan ditemukan DJP, maka wajib pajak tinggal punya 10%. Dengan mengikuti PPS, dengan tarif lebih rendah, maka sanksi itu bisa dihindari," jelas Ruston.
Manfaat ketiga ialah atas harta yang telah dilaporkan, wajib pajak tidak akan mendapatkan surat keterangan pajak kurang bayar. Ruston menambahkan, saat ini data dan informasi yang dimiliki oleh DJP cukup mutakhir. Karenanya, wajib pajak dinilai tak bisa lagi menghindari kewajibannya.
"DJP telah diberikan akses kepada sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasmod, dan sesuai dengan UU KUP, sejumlah institusi, lembaga, asoisasi dan beberapa pihak swasta wajib emmberikan informasi/data kepada DJP," imbuhnya.
"Selain akses data, DJP juga memperoleh berlimpah dari hasil pertukaran dengan berbagai negara, mengenai pertukaran informasi keuangan, lebih dari 100 negara. Katakanlah rekening, investasi saham itu akan diperoleh DJP dari berbagai negara. Intinya, tidak ada lagi tempat untuk menghindar dari pajak," pungkas Ruston. (A-2)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yang dihitung dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi.
KPU Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) melantik 243 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Target pendaftar PPK adalah dua kali jumlah kebutuhan, dengan 10-15 orang pendaftar di setiap kecamatan.
Pengumuman pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Mei 2024, sementara penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan dari 2 hingga 8 Mei 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
SELAMA tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat ada 6 petugas dilaporkan meninggal dunia, dan 50 petugas yang jatuh sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved