Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KSPI Tuding Bantuan Subsidi Upah Diskriminatif dan tidak Tepat Sasaran

Despian Nurhidayat
07/4/2022 11:08
KSPI Tuding Bantuan Subsidi Upah Diskriminatif dan tidak Tepat Sasaran
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH berencana memberikan subsidi upah kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta sebesar Rp1 juta. Subdisi upah itu akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (7/4).

Baca juga: Subsidi Upah Bantal Pengaman Jika Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Naik

Padahal, lanjut Said Iqbal, yang paling terdampak pandemi covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah tersebut.

“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program itu sejak April 2021. Namun, yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

“Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji Rp3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subdisi upah,” tegasnya.

Dalam kaitan dengan itu, Said Iqbal meminta agar pelaksanaan subsidi upah dilakukan dengan beberapa syarat. Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya dibatasi bagi buruh yang terdaftar di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Rakyat Indonesia kan sama. Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi tidak adil kalau mereka tidak diberikan subdisi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya,” ucap Said Iqbal.

Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji minimal upah minimum di daerahnya.

“Di Kabupaten Bekasi, UMK nya adalah Rp4,79 juta. Jadi dengan skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum, buruh di Bekasi dan kota-kota industri yang lain pun akan mendapatkan subdisi upah,” ujarnya.

Ketiga, dengan skema itu, tentunya akan terjadi lonjakan terhadap penerima subdisi upah. Oleh karena itu, pemerintah harus menyesuaikan anggaran yang diperlukan agar mencukupi.

“Intinya, jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh,” pungkas Said Iqbal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya