Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana memberikan subsidi upah kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta sebesar Rp1 juta. Subdisi upah itu akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (7/4).
Baca juga: Subsidi Upah Bantal Pengaman Jika Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Naik
Padahal, lanjut Said Iqbal, yang paling terdampak pandemi covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah tersebut.
“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran," kata Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program itu sejak April 2021. Namun, yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.
“Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji Rp3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subdisi upah,” tegasnya.
Dalam kaitan dengan itu, Said Iqbal meminta agar pelaksanaan subsidi upah dilakukan dengan beberapa syarat. Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya dibatasi bagi buruh yang terdaftar di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Rakyat Indonesia kan sama. Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi tidak adil kalau mereka tidak diberikan subdisi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya,” ucap Said Iqbal.
Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji minimal upah minimum di daerahnya.
“Di Kabupaten Bekasi, UMK nya adalah Rp4,79 juta. Jadi dengan skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum, buruh di Bekasi dan kota-kota industri yang lain pun akan mendapatkan subdisi upah,” ujarnya.
Ketiga, dengan skema itu, tentunya akan terjadi lonjakan terhadap penerima subdisi upah. Oleh karena itu, pemerintah harus menyesuaikan anggaran yang diperlukan agar mencukupi.
“Intinya, jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh,” pungkas Said Iqbal. (OL-1)
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan PP 49/2025 serta semangat buruh, dan dunia usaha
(KSPI) bersama Partai Buruh mengatakan ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta menolak ump 2026 dan revisi jadi Rp 5,8 juta
KSPI dan Partai Buruh mengatakan puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, menolak UMP 2026
KSPI menjelaskan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bisa menyelematkan ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved