Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Luas hingga Para Santri

Mediaindonesia.com
06/4/2022 16:43
Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Luas hingga Para Santri
Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Luas hingga Para Santri(DOK BEA CUKAI)

MENYONGSONG momen Bulan Suci Ramadan, Bea Cukai semakin gencar melakukan kegiatan sosialisasi terkaut berbagai ketentuan cukai dan bahaya barang kena cukai (BKC) ilegal dengan menyasar kepada seluruh kalangan masyarakat hingga para santri. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, masing-masing di Madura dan Semarang.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa sebagai community protector, pihaknya memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan berbagai cukai dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal.

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan memberikan edukasi terkait ketentuan cukai kepada penggiat Industri Kecil Menengah (IKM) di 3 lokasi berbeda. Sosialisasi dilakukan antara lain di Kecamatan Tragah, Kwanyar, dan Galis pada Selasa-Kamis, 22-24 Maret 2022.

Baca Juga: Masinton Kritik Dirjen Bea Cukai yang Kerap ke Daerah

Kemudian pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022, Bea Cukai Madura bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Bangkalan kembali melakukan sosialisasi dengan mengunjungi Pondok Pesantren Annasuriyah, di Tonjung Burneh, dan Pondok Pesantren Ummul Quro, di Kwanyar Bangkalan.

“Melalui Bea Cukai Madura, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para penggiat IKM dan santri, terkait berbagai ketentuan cukai seperti ciri rokok ilegal, dan identifikasi pita cukai secara umum. Kami juga tekankan bahwa pungutan cukai dari rokok nantinya akan kembali lagi ke pemerintah daerah sebesar 2%, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), salah satunya untuk menunjang kebutuhan jaminan kesehatan nasional,” terang Hatta.

Sementara itu, bertempat di pendopo Kantor Bupati Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang turut hadir dalam acara pagelaran wayang kulit dalam rangka ulang tahun ke-519 Kabupaten Demak sekaligus sosialisasi berbagai ketentuan di bidang cukai, Rabu (30/3). Hatta mengatakan bahwa selain hiburan yang disajikan, melalui pergelaran wayang kulit ini pihaknya ingin memberikan pengertian kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Selanjutnya pada Kamis (31/3), Bea Cukai Semarang menggelar dua kegiatan sosialisasi yang berbeda. Pertama, sosialisasi dilakukan melalui kegiatan talkshow di Up Radio Semarang 98.5 FM dengan tema 'Stop Rokok Ilegal'. Dalam talkshow ini, Bea Cukai Semarang memberikan gambaran kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal, dan upaya Bea Cukai dalam memberantasnya salah satunya dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Selain itu, melalui kegiatan bertajuk 'Ngopi Senja', Bea Cukai Semarang mengundang para pimpinan perusahaan produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi dan diskusi.

Hatta mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai Semarang memiliki 8 perusahaan produsen MMEA yang menjadi obyek pelayanan dan pengawasan. Melalui acara ini pihaknya ingin  menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan. “Ini juga sebagai wujud apresiasi Bea Cukai Semarang atas capaiannya sebagai kantor penopang penerimaan cukai MMEA terbanyak di Indonesia tahun 2021 lalu,” pungkasnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya