Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal meminta instansi atau lembaga terkait menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas temuan dugaan kartel, penetapan harga dan penguasaan pasar minyak goreng.
"Terkait temuan KPPU kartel minyak goreng kita harap ada instansi lembaga yang membongkar apa benar ada mafia kartel yang rugikan masyarakat," ujar Mohammad Hekal di Jakarta, Selasa (29/3).
Ia pun juga menyinggung Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang sebelumnya menyebut adanya mafia minyak goreng. Namun hingga kini siapa mafia yang dimaksud belum diumumkan baik oleh para stakeholder terkait.
"Kita tau Pak Mendag sebut ada mafia tapi belum diumumkan bahkan kita pun bertanya-tanya," tambahnya.
Ia mengapresiasi KPPU yang disebut sudah menemukan akar masalah dalam kisruh minyak goreng di tanah air. Ke depan, Komisi VI DPR RI akan memanggil KPPU untuk memaparkan temuannya dan memberikan hak jawab ke masyarakat.
"KPPU Alhamdulillah sudah menemukan (pelaku kartel) kita kasih waktu, dan akan panggil KPPU untuk paparkan masalah minyak goreng dan menjawab pernyatanyaan masyarakat. (A-2)
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved