Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal meminta instansi atau lembaga terkait menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas temuan dugaan kartel, penetapan harga dan penguasaan pasar minyak goreng.
"Terkait temuan KPPU kartel minyak goreng kita harap ada instansi lembaga yang membongkar apa benar ada mafia kartel yang rugikan masyarakat," ujar Mohammad Hekal di Jakarta, Selasa (29/3).
Ia pun juga menyinggung Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang sebelumnya menyebut adanya mafia minyak goreng. Namun hingga kini siapa mafia yang dimaksud belum diumumkan baik oleh para stakeholder terkait.
"Kita tau Pak Mendag sebut ada mafia tapi belum diumumkan bahkan kita pun bertanya-tanya," tambahnya.
Ia mengapresiasi KPPU yang disebut sudah menemukan akar masalah dalam kisruh minyak goreng di tanah air. Ke depan, Komisi VI DPR RI akan memanggil KPPU untuk memaparkan temuannya dan memberikan hak jawab ke masyarakat.
"KPPU Alhamdulillah sudah menemukan (pelaku kartel) kita kasih waktu, dan akan panggil KPPU untuk paparkan masalah minyak goreng dan menjawab pernyatanyaan masyarakat. (A-2)
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan pangan tetap melibatkan banyak pihak, mulai dari Komisi IV DPR RI, BPKP, sampai BPK.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved