26 Ribu Wajib Pajak Ikut Pengungkapan Sukarela

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/3/2022 14:40
26 Ribu Wajib Pajak Ikut Pengungkapan Sukarela
Petugas pajak di Jakarta membantu seorang seorang wajib pajak untuk mengisi laporan SPT tahunan.(Antara)

SEBANYAK sebanyak 26.860 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga Rabu (23/3) ini. Dari total peserta tersebut, setoran Pajak Penghasilan (PPh) Final tercatat mencapai Rp4 triliun.

"Sampai hari ini, lebih dari 26 ribu peserta yang mengikuti PPS. Jumlah yang diterima dari PPh Final mencapai Rp4 triliun. Program ini singkat dan harapannya dapat segera dimanfaatkan," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Rabu (23/3).

Lebih rinci, Ditjen Pajak telah menerima 30.521 surat keterangan dari 26.860 wajib pajak. Nilai harta bersih yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp38,87 triliun.

Baca juga: Menkeu Minta Sosialisasi Kebijakan Pajak Lebih Membumi

Sedangkan deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang diungkapkan tercatat Rp33,8 triliun. Adapun deklarasi dana dari luar negeri sebesar Rp2,6 triliun. Dari jumlah peserta dan pengungkapan tersebut, dana yang diinvestasikan oleh wajib pajak mencapai Rp2,42 triliun.

PPS mulai berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022. Program itu memiliki dua kebijakan yang berlaku. Pertama, untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final sebesar 11% untuk harta di luar negeri, yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Lalu, PPh final sebesar 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Sekitar 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan EBT.

Nantinya, peserta PPS dapat membeli SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi private placement. Pembelian dapat dilakukan di mitra utama secara periodik. Harga SBN yang ditawarkan mengikuti harga pasar dalam bentuk kisaran imbal hasil (range yield). Single yield akan ditetapkan saat transaksi dilakukan.

Baca juga: YLKI: Mendag tak akan Mampu Mengulik Fenomena Mafia Minyak Goreng

Berdasarkan dokumen ilustrasi Kemenkeu, penerbitan SBN khusus bagi peserta PPS terdiri dari Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan kupon tetap (fixed rate). Adapun tenor untuk SBN seri khusus itu dibagi menjadi jangka menengah 6-10 tahun dan jangka panjang 10-20 tahun.

Kebijakan kedua diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, peserta program pengampunan pajak, maupun nonpeserta pengampunan pajak. Mereka dapat mengungkap harta bersih yang berasal dari 2016-2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahunan pada 2020.

Itu dengan membayar PPh final sebesar 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. Lalu, tarif PPh final sebesar 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Kemudian, 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, serta hilirisasi SDA dan EBT.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya