Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Investasi Ilegal Sulit Dihilangkan, Edukasi Masyarakat Penting

M Ilham Ramadhan Avisena
19/3/2022 10:33
Investasi Ilegal Sulit Dihilangkan, Edukasi Masyarakat Penting
investasi ilegal(ilustrasi)

KETUA Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengatakan investasi ilegal sukar dihilangkan karena merupakan tindak kejahatan. Karenanya, edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting untuk dilakukan.

"Investasi ilegal tidak akan pernah hilang karena merupakan kejahatan, sehingga yang perlu dipengaruhi adalah masyarakat dengan memberikan edukasi untuk tidak mudah tergiur apabila terdapat penawaran dengan iming-iming imbal hasil tinggi," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (19/3).

Tongam menyampaikan, maraknya investasi ilegal disebabkan oleh dua hal, pertama, dari sisi pelaku. Perkembangan teknologi yang begitu pesat memudahkan pelaku investasi ilegal menawarkan produk-produknya melalui situs, web, aplikasi, dan media sosial.

Kedua, dari sisi masyarakat. Hingga saat ini masih banyak yang belum memahami investasi sehingga tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang dijanjikan dari penawaran pelaku investasi ilegal. Selain itu, terdapat kelompok masyarakat yang mengetahui investasi tersebut ilegal namun tetap ikut karena menganggap bahwa perserta awal akan selalu diuntungkan.

Satgas Waspada Investasi, imbuh Tongam, melakukan dua peranan pokok dalam mengatasi maraknya investasi ilegal. Pertama, melalui tindakan preventif dengan memantau kegiatan investasi ilegal melalui cyber patrol dan crawling data.

Baca juga: PPATK Awasi Ketat Transaksi Investasi Ilegal Rp8,26 T

Lalu melakukan koordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi apabila ditemukan adanya penawaran-penawaran yang mencantumkan logo dari Kementerian/Lembaga.

"Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui webinar, sosialisasi, iklan layanan masyarakat, wawancara media," terang Tongam.

Cara kedua ialah melalui tindakan represif, di mana Satgas menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal. Satgas juga memublikasikan investasi ilegal kepada publik.

Selain itu, Satgas mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Satgas juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum terkait investasi ilegal.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya