Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka

Insi Nantika Jelita
28/2/2022 10:56
KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka
Ilustrasi(MI/Rendy Ferdiansyah)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir di perairan Bangka.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilisnya, Senin (28/2).

Terkait pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir. “Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut.

KKP memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

Adin menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang berada di atas kapal Hiu 17 telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras pada Kamis (22/2).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya