Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PAKAR Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung menyebut penegakkan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) sudah tepat. Sebab, kondisi overload dan overdimensi pada kendaraan merugikan banyak pihak.
Ellen menjelaskan, kelebihan muatan bisa merusak jalan hingga menimbulkan kemacetan. Begitu juga kelebihan dimensi yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan.
"Karena yang pertama memang karena overload itu merusak jalan, membuat macet karena dia pelan, dan juga akhir-akhir ini overload dan overdimensi juga membuat perjalanan yang beratnya lebih muatannya lebih itu sering terjadi kecelakaan," tutur Ellen, Jumat (25/2/2022).
Lebih lanjut Ellen menjelaskan, kondisi tersebut membuat lalu lintas tidak aman. Menurutnya, penegakkan hukum terkait ODOL memang harus ada.
"Tapi itu sangat membuat tidak safety dan melanggar peraturan karena peraturannya sudah ada. Aturan dimensi aturan berat muatan, itu ada jelas. Jadi ini sebenarnya terkait penegakan hukum," tuturnya.
Oleh karena itu, Ellen menyebut harus ada kesadaran dari pengangkut muatan. Dia merekomendasikan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menunjuang penindakan.
"Kan kalau sekarang ETLE untuk orang, pelanggaran pengemudi, sekarang barang. Tapi harus dibantu dengan peralatan lainnya, misalnya kalau barang itu ada namanya WIM (weigh in motion) timbangan yang ditempatkan di bawah jalan. Sehingga truk yang lewat langsung terlihat beratnya," imbuhnya.
Ellen mengatakan, teknologi itu bisa diterapkan di jalan bebas jambatan. Menurutnya, saat ini penegakkan hukum harus dibantu teknologi.
"Sehingga lebih kepada sanksi administratif daripada sanksi di jalan kemudian ada uang di jalan itu susah. Jadi ketika ada sanksi administratif, ketika mau memperpanjang STNK jadi tidak bisa," kata Ellen.
"Saya sangat mendukung kalau soal ODOL ini penegakan hukumnya ini dengan sanksi administratif," sambungnya.
Sebelumnya, penegakkan aturan ODOL menimbulkan kontra dari kalangan supir truk. Mereka oun menggelar aksi demonstrasi di sejumlah daerah untuk menuntut revisi aturan ini. (OL-13)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkini
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melakukan audiensi dengan Polri
Turut hadir pula Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Gumilar Prana Wilga, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Prabowo dinilai makin serius dalam bersih-bersih di era pemerintahannya terutama pada kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat luas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Polres Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar 15-19 tahun.
Bagja menjelaskan jajarannya telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024 kepada Komisi ASN (KASN) maupun pejabat pembina kepegawaian (PPK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved