Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Anggota DPR Minta Masyarakat harus Cermat Pilih Platform Investasi

Mediaindonesia.com
25/2/2022 10:01
Anggota DPR Minta Masyarakat harus Cermat Pilih Platform Investasi
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi(DOK DPR RI)

ANGGOTA DPR RI Intan Fauzi meminta masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih platform investasi di Indonesia.
  
''Kalau bicara trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas,'' kata Intan di Jakarta, Kamis (24/2).
  
Hal itu disampaikan Intan terkait mencuat-nya kasus binary option Binomo yang membuat banyak korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Intan menyarankan agar para trader yang kebanyakan anak muda untuk lebih jeli dan pintar memilih platform trading agar tak tertipu apalagi sampai merugi miliaran. ''Menurut saya para trader, kalau kata sekarang, harus do your own research, lebih pintar lagi memilih,'' ujar anggota Komisi VI DPR itu.

Baca Juga: Puan Maharani: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik
   
Di era digital sekarang, anak muda tak sulit mengakses informasi. Intan juga menyinggung para korban yang padahal sudah melek teknologi, tapi masih juga bisa tertipu dalam memilih platform trading. ''Kalau menurut saya buat masyarakat yang sudah  enggunakan teknologi, mengakses teknologi saja bisa. Saya yakin mengakses informasi itu tidak sulit,'' tuturnya.
  
Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku, dirinya menjadi trader dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021. Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator. ''Saya tergiur-nya dari situ,'' katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).
  
Ia mengaku tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs. Ia juga sempat percaya bila Binomo adalah trading legal seperti pernyataan Indra Kenz.
  
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. ''Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan,'' kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.
  
Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz. Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
  
''Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,'' tegas Ramadhan. (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik