Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan, sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyebut program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ujar Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).
Baca juga: Panggil Menaker, Presiden Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Meskipun belum diluncurkan secara resmi, lanjut Chairul, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis, acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022, ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," imbuhnya.
Baca juga: Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat
Program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dan pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali. Lalu, pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Serta, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Dalam hal ini, usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.(OL-11)
Kampus didorong untuk menggeser orientasi dari sekadar mencetak pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.
PKS Jawa Barat menegaskan komitmennya menghadirkan program dan pelayanan nyata di sektor ketenagakerjaan.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
pemotongan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak cukup menjawab persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air
Rencana Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dinilai belum menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
PENGAMAT politik dari Citra Institut Efriza menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengutamakan sosok profesional dalam memilih Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
"Tahapan-tahapan itu, sebenarnya dari 1.067 kami mau efisienkan menjadi sekitar 250-an (perusahaan), dengan catatan tidak boleh ada lay-off begitu."
HP Inc berencana memangkas hingga 6.000 karyawan secara global hingga 2028 sebagai bagian dari efisiensi dan percepatan adopsi AI.
Pemkab Bekasi memberikan perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
Gelombang PHK masih menghantui angkatan kerja di Tanah Air. KSPN mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena gelombang PHK
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan laporan sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved