Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan, sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyebut program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ujar Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).
Baca juga: Panggil Menaker, Presiden Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Meskipun belum diluncurkan secara resmi, lanjut Chairul, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis, acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022, ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," imbuhnya.
Baca juga: Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat
Program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dan pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali. Lalu, pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Serta, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Dalam hal ini, usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.(OL-11)
Kampus didorong untuk menggeser orientasi dari sekadar mencetak pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.
PKS Jawa Barat menegaskan komitmennya menghadirkan program dan pelayanan nyata di sektor ketenagakerjaan.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
pemotongan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak cukup menjawab persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air
Rencana Presiden Prabowo Subianto soal pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dinilai belum menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
PENGAMAT politik dari Citra Institut Efriza menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengutamakan sosok profesional dalam memilih Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved