Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Catat, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/2/2022 19:27
Catat, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Nasabah melakukan pencairan dana JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta.(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan, sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyebut program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ujar Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).

Baca juga: Panggil Menaker, Presiden Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

Meskipun belum diluncurkan secara resmi, lanjut Chairul, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis, acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022, ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," imbuhnya.

Baca juga: Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat

Program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dan pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali. Lalu, pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Serta, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Dalam hal ini, usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya