Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan, sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyebut program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ujar Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (22/2).
Baca juga: Panggil Menaker, Presiden Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Meskipun belum diluncurkan secara resmi, lanjut Chairul, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis, acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022, ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," imbuhnya.
Baca juga: Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat
Program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dan pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali. Lalu, pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Serta, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Dalam hal ini, usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.(OL-11)
Menaker, Yassierli, menegaskan pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
PEMERINTAH berupaya mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA, mayoritas masyarakat merasakan kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan selama tujuh bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dalam syarat ketenagakerjaan.
Indeks saham AS melonjak tajam pada Jumat, dipicu sinyal positif dari Tiongkok terkait pembicaraan dagang dan laporan ketenagakerjaan AS yang mengalahkan ekspektasi.
Microsoft melakukan PHK sekitar 9.000 karyawan, sekitar 4% dari total tenaga kerja globalnya.
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menaruh perhatian terhadap fenomena PHK yang melanda pekerja media.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kesiapan AI di Indonesia sebenarnya sudah berada pada tingkat yang dikatakan cukup matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved