Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ATURAN mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP properti telah selesai dibuat. Dus, industri otomotif, properti dan masyarakat dapat menikmati fasilitas relaksasi pajak tersebut.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sektor otomotif dan properti sudah saya paraf, sekarang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai, ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Jadi sudah selesai semua," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Rabu (2/2).
Diketahui, aturan mengenai insentif PPnBM mobil dan PPN properti akan memiliki skema berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini, insentif PPnBM mobil akan diberikan dalam dua skema. Pertama, mobil dengan harga di bawah Rp200 juta atau mobil LCGC (low cost green car).
Tarif PPnBM mobil LCGC yang sebesar 3% akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pada triwulan I 2022. Lalu di triwulan II 2022, pemerintah akan menanggung tarif PPnBM mobil LCGC sebesar 2%, dan di triwulan III 2022 sebesar 1%. Sedangkan di triwulan IV tarif PPnBM LCGC kembali ke 3%.
Baca juga: Kemenkeu Keluarkan Ketentuan Baru PPN-PPnBM di Zona Pelabuhan Bebas
Skema kedua yakni insentif PPnBM yang diberlakukan pada mobil dengan rentang harga Rp200-Rp250 juta dan memiliki tarif PPnBM sebesar 15%. Fasilitas tersebut hanya akan diberikan pemerintah pada triwulan I 2022 dengan menanggung PPnBM sebesar 50%. Sedangkan pada triwulan II 2022, masyarakat sudah kembali dikenakan tarif PPnBM 15%.
Lalu pada insentif PPN properti yakni pemerintah akan menanggung PPN dari rumah susun dan rumah tapak sebesar 50% dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kemudian pemerintah menanggung PPN 25% atas harga hunian dengan rentang harga Rp2-Rp5 miliar.
Adapun selama 2021, insentif PPN untuk perumahan yang diberikan pemerintah, diperkuat dengan kebijakan BI yang melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu. Selain itu diberikan pula pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan dari OJK mampu mendorong realisasi kredit properti mencapai Rp465,55 triliun hingga Desember 2021.
Sedangkan sektor otomotif, insentif PPnBM kendaraan, realisasi kreditnya menyentuh Rp97,45 triliun hingga Desember 2021.
"Capaian ini sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 ke level 863,3 ribu dibandingkan penjualan 578,3 ribu pada 2020," pungkas Sri Mulyani.(OL-5)
Gobel menyebutkan industri otomotif menjadi barometer dari pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk lebih maju lagi.
Meski pemerintah menggulirkan insentif PPnBM, masyarakat tengah melakukan penyesuaian karena pendapatan tidak bertambah di masa pandemi.
Manajemen Toyota menilai insentif PPnBM dapat meningkatkan permintaan dan optimisme terhadap perekonomian nasional di masa pandemi covid-19.
Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
Pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi memberikan dampak pengganda atau multiplier effect yang cukup besar.
Menurut Jongkie, penjualan otomotif nasional terus mengalami peningkatan secara bertahap di tengah dukungan pemerintah terhadap industri otomotif melalui relaksasi PPnBM
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN
Pengenaan PPN akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial meskipun berorientasi nirlaba.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,"
PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved