Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ATURAN mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP properti telah selesai dibuat. Dus, industri otomotif, properti dan masyarakat dapat menikmati fasilitas relaksasi pajak tersebut.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sektor otomotif dan properti sudah saya paraf, sekarang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai, ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Jadi sudah selesai semua," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Rabu (2/2).
Diketahui, aturan mengenai insentif PPnBM mobil dan PPN properti akan memiliki skema berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini, insentif PPnBM mobil akan diberikan dalam dua skema. Pertama, mobil dengan harga di bawah Rp200 juta atau mobil LCGC (low cost green car).
Tarif PPnBM mobil LCGC yang sebesar 3% akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pada triwulan I 2022. Lalu di triwulan II 2022, pemerintah akan menanggung tarif PPnBM mobil LCGC sebesar 2%, dan di triwulan III 2022 sebesar 1%. Sedangkan di triwulan IV tarif PPnBM LCGC kembali ke 3%.
Baca juga: Kemenkeu Keluarkan Ketentuan Baru PPN-PPnBM di Zona Pelabuhan Bebas
Skema kedua yakni insentif PPnBM yang diberlakukan pada mobil dengan rentang harga Rp200-Rp250 juta dan memiliki tarif PPnBM sebesar 15%. Fasilitas tersebut hanya akan diberikan pemerintah pada triwulan I 2022 dengan menanggung PPnBM sebesar 50%. Sedangkan pada triwulan II 2022, masyarakat sudah kembali dikenakan tarif PPnBM 15%.
Lalu pada insentif PPN properti yakni pemerintah akan menanggung PPN dari rumah susun dan rumah tapak sebesar 50% dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kemudian pemerintah menanggung PPN 25% atas harga hunian dengan rentang harga Rp2-Rp5 miliar.
Adapun selama 2021, insentif PPN untuk perumahan yang diberikan pemerintah, diperkuat dengan kebijakan BI yang melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu. Selain itu diberikan pula pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan dari OJK mampu mendorong realisasi kredit properti mencapai Rp465,55 triliun hingga Desember 2021.
Sedangkan sektor otomotif, insentif PPnBM kendaraan, realisasi kreditnya menyentuh Rp97,45 triliun hingga Desember 2021.
"Capaian ini sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 ke level 863,3 ribu dibandingkan penjualan 578,3 ribu pada 2020," pungkas Sri Mulyani.(OL-5)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil listrik, penting untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara mobil listrik CKD dan CBU.
Meningkatnya tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia didorong oleh berbagai kelebihan dan infrastruktur penunjang.
Hingga saat ini, realisasi insentif perpajakan terserap Rp500 miliar. Penyaluran insentif pajak pada tahun ini akan lebih selektif.
PPnBM tersebut telah membantu pemulihan ekonomi nasional dengan insentif bagi kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah mencapai Rp4,63 triliun pada 2021.
Auto2000 mengajak calon konsumen untuk segera memanfaatkan 'insentif' periode awal, cukup dengan membayar booking fee Rp5 Juta agar masuk daftar inden awal.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved