Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus mendorong BUMN dan Swasta dalam pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Hal teresbut ia ungkap dalam kampanye G20 "Melibatkan Penyandang Disabilitas Untuk Inklusivitas".
“Hak penyandang dsibilitas dibidang ketenagakerjaan sejalan dengan amanat Undang- Undang nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat (1) bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam acara tersebut, melalui zoom, Rabu (26/1).
Pada 2021, sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara dan 4.554 penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta. Menurut Ida, jumlah tersebut termasuk sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang diperkirakan mencapai 16,5 juta, terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan.
“Namun, upaya dan kerja sama terus menerus dilakukan untuk menjamin partisipasi penuh dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di dunia kerja,” imbuhnya.
Salah satu upaya yang terus dilakukan pemerintah yakni memberikan pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Badan Usaha Milik Negara dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam kampanye tersebut, dirinya menjelaskan, salah satu prioritas isu utama Deklarasi Menteri Tenaga Kerja G20 dalam Presidensi G20 Indonesia pada tahun ini adalah merumuskan komitmen bersama lewat rencana aksi mendorong partisipasi penyandang disabilitas di dunia kerja.
Baca juga : Luncurkan DITA 143, Pemerintah Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dia mengatakan, penyandang disabilitas menghadapi beberapa tantangan dalam bidang ketenagakerjaan seperti lebih sulit mendapatkan pekerjaan, berisiko mengalami kehilangan pekerjaan dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Situasi pandemi juga berdampak pada meningkatnya dan melebarnya kesenjangan yang sudah ada sebelumnya, terutama di kalangan perempuan penyandang disabilitas.
Untuk itu, tegasnya, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagi isu hak asasi manusia di mana tidak dipisahkan dan saling bergantung.
"Dalam semangat kemanusiaan dan kerja sama kita perlu meningkatkan upaya untuk mempromosikan kebijakan nasional tentang pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas," tegasnya.
Beberapa kebijakan itu adalah penyediaan platform yang dapat diakses untuk pelatihan vokasi dan kewirausahaan, pengakuan sertifikasi keterampilan, meningkatkan infrastruktur ramah penyandang disabilitas di tempat kerja serta memberikan perlindungan sosial yang lebih mudah diakses di dunia kerja. (OL-7)
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved