Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Luncurkan DITA 143, Pemerintah Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/1/2022 21:46
Luncurkan DITA 143, Pemerintah Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia(MI/Susanto)

PEMERINTAH meluncurkan pusat informasi (contact center) DITA 143 yang ditujukan bagi penyandang disabilitas Indonesia. DITA 143 akan melayani segala kebutuhan informasi penyandang disabilitas melalui telepon, panggilan video, dan kotak obrolan (chatbox) mulai 1 Februari 2022. 

"DITA 143 ini adalah contact center berupa telepon, video call, chat box, dan layanan pengaduan dan informasi yang bisa menjawab tentang kehidupan masyarakt disabilitas di era disrupsi saat ini," ujar Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia dalam rangkaian acara G20 bertajuk Engaging Persons with Disabilities for Inclusivities, Rabu (26/1). 

Angkie menambahkan, DITA 143 diluncurkan untuk menjawab keresahan penyandang disabilitas Indonesia. Pasalnya, ragam informasi mengenai isu-isu ketenagakerjaan, sosial, dan lainnya urung ramah pada penyandang disabilitas. 

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai indikator kesejahteraan rakyat di 2020, faktor kurangnya informasi mengenai kesempatan kerja menjadi momok tersendiri bagi penyandang disabilitas. Padahal pandemi covid-19 turut berdampak pada terbatasnya akses penyandang disabilitas dalam bekerja dan mencari pekerjaan. 

"Ini adalah potret gambaran bahwa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas adalah kesempatan dan kesadaran kolektif akan pembangunan Indonesia yang inklusif," kata Angkie. 

"Maka langkah pertama yang paling penting untuk dilakukan adalah bagaimana memastikan berbagai informasi yang tersedia dapat diakses dan dimengerti oleh penyandang disabilitas," tambahnya. 

Dukungan pemerintah kepada penyandang disabilitas juga sejatinya telah dibuktikan melalui ratifikasi terhadap konvensi mengenai hak penyandang disabilitas di 2011. Dengan begitu, penyandang disabilitas bukan menjadi subjek, melainkan objek pembangunan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, Indonesia secara tegas menghormati dan mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas. Hal itu dituangkan dalam Undang Undang 6/2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

"UU 8 tentang Penyandang Disabilitas tegas mengatur penghormatan terhadap integritas mereka adalah hak hidup yang harus dihormati, demikian juga hak memperoleh pekerjaan, kesehatan, termasuk hal politik, yang merupakan hak asasi manusia yang turut andil dengan tujuan didirikannya bangsa ini," ujarnya. 

Airlangga juga mendorong seluruh masyarakat dapat menghilangkan stigmatisasi terhadap kelompok penyandang disabilitas. Keterbatasan dan berkebutuhan khusus, kata Airlangga, bukan berarti penyandang disabilitas tak mampu melakukan segala sesuatu. 

"Mereka memiliki keterbatasan, tapi mereka tidak perlu dibatasi. Mereka adalah kelompok yang dapat menjadi mesin penggerak dan produktif secara ekonomi. Dengan kesempatan yang sama, dengan ruang ekspresi dengan ruang ekspresi yang lebih luas," jelasnya. 

Baca juga : Cuma Punya 8.978 Penghulu, Menag Minta Tambah Formasi

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bilang, partisipasi penuh dan setara dari penyandang disabilitas di semua bidang sosial-kemasyarakatan akan menciptakan lingkungan yang kondusif oleh, untuk, dan dengan penyandang disabilitas. Dalam Presidensi G20, Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. 

"Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," kata Ida. 

Dia menambahkan, terdapat lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas atau setara dengan 15% populasi dunia, yang dalam kesehariannya hidup dengan tantangan dan keterbatasan. 80% penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Prevalensi kelompok tersebut di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang. 

Di bidang ketenagakerjaan, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih berisiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi. Dalam perlindungan sosial, cakupan penyandang disabilitas untuk memiliki akses jaminan sosial menjadi tantangan karena masih rendahnya jumlah penerima manfaat, yaitu hanya 28% untuk kawasan Asia. 

Selain itu, imbuh Ida, situasi pandemi juga berdampak pada meningkatnya pekerjaan tidak berbayar, yang memperlebar kesenjangan yang sudah ada sebelumnya, terutama di kalangan perempuan penyandang disabilitas. 

"Situasi ini dapat meningkatkan ketergantungan dan membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, serta berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan penyandang disabilitas jika kita tidak berusaha untuk memperbaiki situasi ini," kata Ida. 

Oleh karenanya, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Pasalnya, semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Dus, hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya. Semua orang di masyarakat harus dapat menikmati kesejahteraan dan pembangunan secara inklusif. 

Lebih lanjut, Ida menyampaikan, pada tahun 2021 sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara dan 4.554 penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta. Jumlah tersebut masih lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang diperkirakan mencapai 16,5 juta, terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan. 

Kendati begitu, pemerintah terus berupaya menjamin partisipasi penuh dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di dunia kerja. 

"Pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Badan Usaha Milik Negara dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia akan terus kami lakukan," pungkas Ida. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik