Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
FEDERASI Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan memanggil Serikat Pekerja Pertamina untuk memastikan ancaman mogok kerja yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat tidak terulang lagi. Selain itu, pemanggilan ini bertujuan mengingatkan serikat pekerja bernama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tidak melakukan politik praktis.
"DPR dan Kemenaker bisa memanggil elite-elite Serikat Pekerja Pertamina terkait ancaman mogok kerja yang berbarengan dengan tuntutan pencopotan direktur utama, karena berpotensi merugikan masyarakat dan aromanya ada unsur politis di sini," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono, dalam penjelasnya, Selasa (18/1).
Dugaan ada unsur politis didasarkan pada tuntutan pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati yang tanpa alasan jelas. Apalagi, urusan pengangkatan dan pencopotan direktur utama di perusahaan minyak pelat merah itu bukan ranah serikat pekerja, melainkan merupakan wewenang Menteri BUMN.
Jika ditelusuri lebih jauh, menurut Tri, tuntutan pencopotan Direktur Utama Pertamina bukan merupakan keinginan para karyawan Pertamina di level bawah. Desakan ini diduga datang hanya dari segelintir elite di FSPPB yang mungkin memiliki kepentingan dan agenda pribadi.
"Saya melihatnya itu (desakan pencopotan direktur utama) bukan keinginan mayoritas pekerja Pertamina. Sepertinya cuma beberapa elitenya yang punya kepentingan mau menggeser Bu Nicke. Karenanya, DPR perlu memastikan jangan sampai ada gerakan politik terselubung di tubuh FSPPB," ujar dia.
Peristiwa ada ancaman melakukan aksi mogok kerja dengan cara mengajak seluruh karyawan Pertamina pun membuat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu merasa miris. Tri menyayangkan ancaman FSPPB itu bisa terlontar seolah tanpa memikirkan dampak buruknya bagi masyarakat luas.
"Kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali karena hanya akan merugikan masyarakat. Pertamina ini tanggung jawabnya besar, mulai dari hulu sampai hilir. Itu menyangkut hajat hidup masyarakat. Kasihan masyarakat kalau sampai harus menanggung dampaknya," kata Tri.
Ke depan, Tri meminta Serikat Pekerja Pertamina lebih mengedepankan dialog ketika menghadapi masalah dengan manajemen, bukan lagi dengan cara menuntut pencopotan direktur utama yang dibalut dengan ancaman mogok kerja. Agar tidak mudah dijadikan alat politik, Tri mengajak serikat pekerja dan seluruh karyawan Pertamina harus bisa menahan diri dan selalu berpikir mengedepankan kepentingan masyarakat.
Baca juga: Gakoptindo Paparkan Kelebihan dan Kekurangan Kedelai
Ajakan ini juga ia tujukan terhadap serikat pekerja lain di seluruh badan usaha milik pemerintah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kepentingan masyarakat. "Saya mengajak seluruh serikat pekerja di perusahaan BUMN untuk menjadi mitra manajemen dalam membangun perusahaan serta melayani kepentingan masyarakat luas dengan baik," ujarnya. (OL-14)
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved